Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bareskrim Tetapkan Satu Lagi Tersangka Pungli

JAKARTA, Jowonews.com – Bareskrim Polri menyatakan satu orang ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kami menambah satu tersangka baru DJ alias J. Jadi, ia merupakan bagian dari kegiatan pungli dan menerima hasil pungli itu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, kasus pungli di Tanjung Perak melibatkan PT Akara Multi Karya yang memungut biaya dari pengusaha di pelabuhan dalam hal ini pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau importir.

“Setiap kontainer harus bayar Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Setiap bulan, PT Akara Multi Karya bisa mengumpulkan Rp4 miliar hingga Rp5 miliar yang kemudian uangnya dibagi-bagikan kepada beberapa pihak,” ujarnya pula.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka, yaitu A, F, RS, dan DJ yang ditangkap pada (Jumat, 11/11).

“Kami akan lakukan pemberkasan untuk penyelesaian kasus ini,” ujar Agung. Kasus ini terkuak atas informasi adanya pungli yang dilakukan PT Akara Multi Karya kepada pemilik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pungli tersebut membebankan biaya tambahan yang dituangkan pada tagihan (invoice) yang diterbitkan PT Akara yang harus dibayarkan oleh pemilik kontainer.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Satgas memblokir 17 rekening bank yang berisi Rp15 miliar.

Belasan rekening tersebut dijadikan sebagai rekening penampung hasil pungli. Jn16-ant

BACA JUGA  Oknum TNI Tembak Pengendara Motor Di Cibinong

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...