Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bawaslu Ingatkan PNS tak Dukung Calon DPD

SEMARANG, Jowonews.com — Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang beri fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka.

Fajar Saka mengemukakan hal itu di Semarang, Jumat, sehubungan dengan sejumlah bakal calon DPD RI yang mulai menggalang dukungan dengan memintai warga fotokopi KTP di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Terkait dengan netralitas PNS/ASN dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilu mendatang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan surat bernomor 8/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Anggota Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Selain itu, Menteri PANRB juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Menyinggung karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, Fajar menjelaskan bahwa ketentuan pegawai BUMN/BUMD ada di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Larangan bagi peserta pilkda melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri, TNI, dan kepala desa/lurah termaktub di dalam Pasal 70 UU No. 10/2016,” kata Fajar yang pernah sebagai Ketua Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...