Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bawaslu Jateng Sayangkan Sekda Pemalang yang Cawe-cawe Soal Pilkada

PilkadaSemarang, Jowonews.com – Praktik intervensi yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang terhadap petugas panitia pengawas menjelang pilkada kabupaten setempat dinilai memalukan, kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah.

“Upaya Sekda Pemalang dalam mengintervensi jalannya pilkada sangat memalukan, apalagi jabatan sekda semeskinya patuh pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengikat,” katanya di Semarang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Abhan saat dimintai tanggapan mengenai intervensi yang diduga dilakukan Sekda Pemalang terhadap jajarannya untuk mendukung salah satu calon petahana dan penggantian petugas panwas secara sepihak.

Lebih lanjut Abhan menjelaskan bahwa hal tersebut mengganggu kegiatan pengawasan tahapan pilkada di Kabupaten Pemalang, terutama pada pelaksanaan anggaran.

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemkab Pemalang agar mengembalikan petugas panwas yang ditarik untuk melaksanakan tugasnya seperti biasa karena urusan administrasi dan masalah pencairan anggaran menjadi terganggu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, upaya penggalangan dukungan pada calon petahan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah Sri Puryono yang dikonfirmasi terpisah mengaku akan menindak tegas jajaran pegawai negeri sipil yang terbukti bertindak tidak netral pada pilkada.

Menurut dia, netralitas PNS sudah diatur secara tegas dalam UU ASN dan melarang PNS terlibat dalam suatu politik praktis atau pemilihan kepala daerah. “Pegawai negeri sipil itu harus netral, profesional, dan tidak berpihak terhadap calon yang merupakan petahana, apalagi seorang sekda yang posisinya menjadi pejabat pembina kepegawaian,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan bahwa dugaan intervensi Sekda Pemalang berawal saat Wakil Bupati Pemalang ikut mencalonkan diri sebagai lawan bupati setempat yang juga maju kembali pada pilkada. Namun, Komisi Pemilihan Umum tidak meloloskan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan calon petahana telah memenuhi syarat serta dinyatakan lolos.

BACA JUGA  KPU Kendal Minim Sosialisasi

Di sisi lain, panwas menilai bahwa wakil bupati yang mencalonkan diri tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pilkada dan ketentuan itu telah sesuai dengan undang-undang. “Ternyata Sekda tidak senang dengan keputusan panwas yang meloloskan wakil bupati, lalu (anggota panwas) diinstruksikan untuk balik kanan,” ujar Muhammad di Jakarta, Jumat (2/10).

Muhammad mengatakan bahwa Sekda mempertanyakan mengapa panwas meloloskan wakil bupati, padahal sebelumnya sudah ada komitmen untuk mendukung bupati saat ini untuk maju kembali. (JN03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...