Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bawaslu: Kasus Pidana Pemilu Terhenti Di Gakkumdu

YOGYAKARTA, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pengusutan dugaan kasus pidana pemilu menjelang pemilihan kepala daerah selalu terhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

“Saya heran, seluruh dugaan kasus pidana pemilu tidak bisa diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” kata Koordinator Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Sri Rahayu Werdiningsih di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Sri Rahayu, sejak kampanye hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT), setidaknya ada enam dugaan kasus pidana pemilu di Kabupaten Bantul dan Gunung Kidul yang dikoordinasikan di Sentra Gakkumdu batal ditindaklanjuti.

Padahal, ia mengatakan, seluruh persyaratan utama pengusutan kasus yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu yang meliputi bukti dan saksi telah terpenuhi.

“Bukti dan saksi telah kami penuhi, tapi semuanya tetap mental,” kata dia.

Ia mencontohkan di Gunung Kidul, kasus kampanye di mushalla yang dilaporkan oleh petugas panitia pengawas pemilu setempat tidak dapat diproses karena dinilai tidak cukup bukti dan saksi.

Padahal, kata dia, bukti berupa akta hibah tanah mushalla serta rekening air mushalla sesuai permintaan petugas kepolisian di Sentra Gakkumdu telah dipenuhi.

“Meski semua terpenuhi, kasus itu tetap dianggap lemah untuk dapat ditindaklanjuti,” kata dia.

Menurut dia, ketidaksamaan persepsi atau cara pandang mengenai kasus pidana pemilu antara Bawaslu dan kepolisian akan menghambat penindakan setiap kasus pidana pemilu.

“Kami berharap tidak lagi ada perbedaan persepsi yang menghambat penindakan pelanggaran pilkada,” kata dia.

Mengacu pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif pada 2014, penindakan terhadap dugaan pidana pemilu memang selalu terhambat dan berhenti di Sentra Gakkumdu.

“Padahal seperti di Jawa Tengah banyak kasus pidana pemilu yang sudah masuk tahap penyidikan,” kata dia.

BACA JUGA  Pengelola Museum Didorong Inovatif Untuk Tingkatkan Wisatawan

Untuk menyamakan persepsi, menurut dia, Bawaslu DIY akan kembali menggelar koordinasi antara seluruh komponen Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu DIY, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Polda DIY.

“Dalam waktu dekat kami akan kembali menyamakan persepsi mengenai kasus pidana pemilu,” kata dia.  (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...