Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bawaslu Siap Berkoordinasi Dengan KPU Soal KPPS

SEMARANG, Jowonews.com – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan panitia pengawas pemilihan di 21 kabupaten/kota siap berkoordinasi dengan KPU setempat guna mengatasi persoalan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota KPPS.

“Jika ada anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat, misalnya yang bersangkutan pernah menjadi penyelenggara dua pemilu, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) siap berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ketika memilih pengganti anggota KPPS tersebut,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan Misbah, S.H. di Semarang, Kamis pagi.

Abhan mengemukakan hal itu ketika merespons surat dari KPU RI Nomor 797/KPU/XI/2015, 11 November 2015, yang intinya KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Panwas setempat untuk memilih anggota KPPS yang ada dan netral apabila anggota KPPS tidak ada yang dapat memenuhi syarat-syarat yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 Ayat (1) Huruf k, disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPPS belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS.

Kemudian, pada Pasal 18 Ayat (4) PKPU No.3/2015 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memperoleh anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan Pasal 42 Ayat (2) bahwa pengangkatan anggota KPPS memperhatikan sumber daya manusia dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang bersangkutan.

Jika anggota KPPS tidak ada yang memenuhi syarat tersebut, sebagaimana surat dari KPU RI Nomor 797/KPU/XI/2015, KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan berkoordinasi dengan Panwas setempat untuk memilih anggota KPPS yang ada dan netral.

“Karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membentuk adalah PPS, PPL yang akan berkoordinasi dengan PPS terkait dengan memilih pengganti anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat tersebut,” katanya.

Kesulitan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Abhan, tampaknya kesulitan mencari anggota KPPS baru yang kualitasnya sama dengan yang lama.

BACA JUGA  Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa

Adapun substansi dari PKPU itu, lanjut dia, agar tidak terjadi manipulasi di tingkat bawah jika tetap mempertahankan personel yang pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS. Selain itu, KPPS yang berpengalaman itu rentan diintervensi sehingga perlu ada regenerasi.

“Tidak mudah bagi teman-teman KPU untuk merekrut KPPS. Hal ini mengingat honorarium anggota KPPS tidak sebanding dengan penghasilan dari pekerjaannya yang mereka tinggalkan sementara,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Teguh Purnomo, S.H., M.Hum., M.Kn. memandang perlu mengedepankan kejujuran dalam mengisi surat pernyataan, sebagaimana ketentuan dalam PKPU No.3/2015 Pasal 19 Huruf c Angka 5.

“Calon anggota KPPS harus jujur ketika meneken surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS,” katanya.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...