Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bawaslu Sleman Minta Parpol Edukasi Simpatisan Pasang APK

SLEMAN, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau partai politik peserta Pemilu 2019 dapat mengedukasi simpatisan terutama dalam memasang alat peraga dan atribut kampanye sesuai aturan yang benar.

“Kami harapkan masing-masing parpol dapat mengedukasi dan menyosialisasikan tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun atribut kampanye sesuai aturan yang benar,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Jumat Menurut dia, selama ini pihaknya telah melakukan beberapa kali penindakan APK yang melanggar aturan, namun sampai saat ini masih ditemukan ribuan APK yang melanggar aturan.

Baik itu yang melanggar dalam tata cara pemasangan atau lokasi pemasangan.

“Belum lama ini kami menurunkan 2.150 APK yang melanggar di 13 ke,” katanya.

Ia mengatakan banyaknya pelanggaran itu akibat kurang pahamnya simpatisan partai terkait aturan pemasangan APK.

“Pengurus parpol atau calon legislatif (caleg) saya rasa sudah paham tata cara pemasangan APK. Namun biasanya yang bergerak melakukan pemasangan adalah para simpatisan mereka,” katanya.

Arjuna mengatakan, selain itu APK juga banyak yang langsung dipasang oleh pihak ketiga, seperti jasa percetakan atau jasa advertising.

“Relawan, simpatisan, atau pihak ketiga inilah yangg kebanyakan tidak paham tata cara pemasangan APK,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada parpol peserta Pemilu 2019, baik itu di tingkat kabupaten atau kecamatan. “Pada tingkat pengurus kabupaten Bawaslu sudah dua kali melakukan sosialisasi. Selain itu, seluruh kecamatan juga melakukan sosialisasi ke pengurus parpol dan caleg yg berdomisili di kecamatan terkait,” katanya.

Ia mengatakan, selama ini yang ditemukan pelanggaran masih didominasi rontek.

“APK dalam bentuk rontek sangat mudah dipasang di pohon maupun jembatan,” katanya.

BACA JUGA  Bawaslu Kabupaten Banyumas Butuh 5.437 Pengawas TPS

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 27/2017 tentang Pemasangan APK, para peserta pemilu tidak boleh memasang APK di jembatan, fasilitas pendidikan, pemerintahan, tempat ibadah. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...