Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bawaslu Temukan 198 Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak

SEMARANG, Jowonews.com – Tingkat pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 21 daerah di Jateng 9 Desember ternyata sangat tinggi. Sampai 23 November, Bawaslu menemukan 198 dugaan pelanggaran pilkada.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, Selasa (24/11). “Berdasarkan laporan dari 21 Panwalu kabupaten/kota di Jawa Tengah sampai 23 November 2015, terdapat 198 dugaan pelanggaran pilkada,”ungkapnya dalam diskusi ‘Peran Media dan Lembaga Pengawas dalam Pilkada 2015’, di Gedung PWI Jateng, Jl. Tri Lombajuang, Semarang.

Diskusi itu diselenggarakan Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Provinsi Jawa Tengan, bekerjasama dengan Bawaslu Jateng dan PT Bank Jateng. Tampil sebagai pembicara selain Teguh Purnomo juga anggota KPU Jateng Hakim Junaidi dan Wakil Ketua PWI Jateng Gunawan Permadi.

Menurut Teguh, dari 198 dugaan pelanggaran itu rinciannya adalah dugaan keterlibatan kepala desa/perangkat desa ada 33 kasus. Keterlibatan PNS 16 kasus. Penggunaan fasilitas pemerintah 8 kasus, penyelenggara pemilihan tidak netral 6 kasus dan kampanye di luar jadwal 7 kasus.

“Kampanye di tempat terlarang ada 3 kasus, money politik 10 kasus, sengketa pemilih 1 kasus, tindak pidana pemilihan 3 kasus dan selebihnya terkait pelanggaran administrasi,”paparnya.

Disampaikan Teguh, dari 198 kasus dugaan pelanggaran tersebut, 2 diantaranya sampai ke pengadilan. Yaitu kasus camat di Sragen dan Pemalang. “Hari ini (kemarin, red) rencananya putusan. Saya berharap keputusan pengadilan di 2 daerah itu akan menjadi teskis. Apakah hakim mamu menjatuhkan vonis yang setimpal,”tegasnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  PNS tak Perlu Takut Terlibat Kampanye

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...