Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bawaslu Undang Calon Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran

teguh bawasluSemarang, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengundang seluruh pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai kandidat resmi di 21 kabupaten/kota untuk menerima sosialisasi pencegahan berbagai bentuk pelanggaran pada tahapan Pilkada 2015, hari ini, Rabu (26/8) di Semarang.

“Sosialisasi yang akan dilakukan pada Rabu (26/8) merupakan bagian ikhtiar kami untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran oleh para pemangku kepentingan pada pelaksanaan pilkada di 21 kabupaten/kota,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Selasa (25/8) kemarin.

Dikatakan Tegug, hal penting yang perlu disampaikan pada sosialisasi tersebut adalah aturan main setelah bakal paslon ditetapkan sebagai calon bupati dan wali kota, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masing-masing calon beserta tim kampanyenya.

“Metode kampanye dan bahan kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU maupun yang boleh dilaksanakan oleh para paslon maupun tim kampanyenya juga akan dibahas karena ada potensi paslon yang melanggar aturan kampanye akan didiskualifikasi,” ujarnya.

Sosialisasi juga akan diisi dengan penandatanganan deklarasi pelaksanaan pilkada yang berintegritas dan berkualitas oleh masing-masing paslon atau tim kampanyenya. Pascapenetapan dan pengundian nomor urut kandidat peserta pilkada, KPU Jateng mengimbau 55 paslon yang akan mengikuti pilkada di 21 kabupaten/kota untuk melakukan kampanye produktif terkait dengan adanya pembatasan alat peraga kampanye.

“Kami ingin setiap paslon kepala daerah melakukan kampanye produktif atau bertatap muka langsung dengan masyarakat untuk menjelaskan visi misinya, bukan sekadar gambar atau simbol,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo.

Ia menjelaskan bahwa pada masa kampanye pilkada yang dimulai pada Kamis (27/8) dan akan berlangsung selama 100 hari mendatang, semua alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan pamlet dari masing-masing paslon kepala daerah itu dibatasi oleh KPU.

BACA JUGA  Gerindra Tegaskan Tidak Akan Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Menurut dia, paslon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai kandidat pilkada oleh KPU, bisa dibatalkan atau didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye dengan kategori berat. “Yang dimaksud pelanggaran aturan kampanye berkategori berat adalah paslon memasang iklan di media cetak atau elektronik pada msa kampanye tapi diluar yang difasilitasi KPU,” ujarnya.

Proses pembatalan paslon kepala daerah sebagai kandidat pilkada itu, kata Joko, tidak membutuhkan waktu lama karena sudah disampaikan sebelumnya dan tidak perlu berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Jika paslon dituduh melakukan ‘money politic’ atau membayar mahar ke partai politik, maka itu harus dibuktikan hingga ke pengadilan,” katanya.

Joko mengungkapkan bahwa pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota akan ditunda hingga 2017, jika salah satu paslon didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran, padahal di daerah tersebut hanya ada dua pasang kandidat. (JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...