Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bayar Pajak STNK, Ganjar Gunakan Calo

SEMARANG, Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) menyampaikan, selama tahun 2014 SKPD di Pemprov Jateng menggunakan calo/biro jasa saat membayar pajak STNK.

Hal itu diungkapkan Koordinator KP2KKN Jateng Muhammad Rofiuddin melalui pers release, Rabu (17/6). Menurutnya, hal itu sangat ironis sekali. Sebab, selama ini Gubernur Ganjar Pranowo selalu mendengung-dengungkan pemberantasan praktek calo dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selalu mendengung-dengungkan pemberantasan praktik calo dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Ganjar yang mulai menjabat Gubernur Jateng sejak Agustus 2013 selalu berjanji untuk efektif dan efisien dalam menggunakan anggaran negara. Tapi, selama 2014 para SKPD yang merupakan jajaran Gubernur Jateng justru menggunakan jasa biro saat membayar pajak STNK,”ungkapnya.

Fakta itu diketahui sesuai dengan hasil audit BPK atas LPJ Keuangan Pemprov Jateng 2014 menemukan, jajaran Ganjar Pranowo atau SKPD-SKPD di lingkungan Provinsi Jawa Tengah justru menggunakan biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Biro jasa adalah istilah halus/bahasa lain untuk menyebut praktik calo. Tak tanggung-tanggung, biaya biro jasa pembayaran pajak kendaraan mencapai Rp 136 juta,”bebernya.

Biaya jasa pengurusan tersebut berupa fee biro jasa dan biaya lain-lain yang diperlukan saat melakukan pembayaran STNK kendaraan dinas Pemprov Jateng.
Rincian masing-masing SKPD mengeluarkan biaya ke calo untuk mengurus pembayaran pajak sangat bervariasi.

Misalnya: BPBD Jateng Rp 11.291.825, Sekretariat Daerah Rp 51.395.000, Sekretariat DPRD Rp 10.635.000, Dinas Sosial Rp 9.048.900, RSUD Kelet Rp 6.620.000, Kantor Perwakilan Rp 7.800.000, Disnakertrans Rp 7.775.600, dan lain-lain.

Menurut hasil audit BPK, dari Rp 136 juta tersebut, beberapa SKPD sudah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 127 juta.  Misalnya Sekretariat Daerah sudah menggembalikan ke kas daerah Rp 51 juta pada 28 Mei lalu.

BPK meminta agar ada pertanggungjawaban indikasi kerugian negara Rp 9,2 juta dengan menyetorkan ke kas daerah. Dalam APBD 2014, anggaran untuk belanja pajak kendaraan bermotor (STNK) Rp 1,7 miliar dengan realisasi Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA  KP2KKN Minta Aparat Usut Bibit Waluyo

Selain mempersoalkan pembayaran ke biro jasa, menurut Rofiudin, BPK juga menemukan bukti pembayaran KIR Rp 49 juta yang belum didukung dengan bukti yang memadai.

“Seharusnya, SKPD-SKPD itu tak menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaraan. SKPD yang sudah memiliki banyak pegawai harusnya bisa mengurus pembayaran kendaraan secara sendiri agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara,”katanya.

Apalagi, Ganjar yang menjabat Gubernur Jateng sejak Agustus 2013 sudah berjanji untuk efektif dan efisien dalam menggunakan anggaran negara.

“Tapi, di tahun 2014 kok bisa-bisanya ada pengeluaran anggaran untuk calo saat membayar pajak kendaraan.  BPK juga sudah menyatakan pembayaran ke calo sebesar Rp 136 juta tersebut ada indikasi kerugian daerah,”ujarnya.

“Janji Ganjar memberantas calo ternyata tak diikuti jajarannya sendiri,”imbuhnya.

Ganjar pernah menyatakan akan melegalkan praktik calo menjadi biro jasa. Caranya, kata Ganjar, praktik biro jasa ini harus terdaftar dengan tarif resmi yang terbuka. Tapi, hingga kini publik belum pernah mendengar adanya sistem praktik biro jasa yang terdaftar dan tarif resminya di tempat-tempat pelayanan publik, seperti Samsat dan Imigrasi.

Program Ganjar membayar pajak kendaraan melalui ATM juga belum efektif. Kita lihat saja di Kantor Samsat Hanoman Semarang, mesin ATM sering tak digunakan pembayar pajak. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...