Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bea Cukai Kudus Sita 12.420 Keping Pita Cukai Palsu di Jepara

KUDUS, Jowonews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita 12.420 keping pita cukai rokok yang diduga palsu beserta rokok tanpa dilekati pita cukai.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis, pengungkapan kasus pita cukai diduga palsu tersebut berawal dari informasi adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan barang kena cukai hasil tembakau diduga ilegal di wilayah Jepara.

Atas informasi tersebut, selanjutnya diterjunkan tim Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya, kata dia, petugas yang diterjunkan melakukan pemeriksaan dua bangunan di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 12.420 keping pita cukai rokok diduga palsu serta rokok batangan jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal sebanyak 330.400 batang dan rokok jenis sigaret kretek tangan sebanyak 13.800 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp264,16 juta.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat pemanas serta alat giling rokok.

Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas pengungkapan kasus tersebut, KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp180,33 juta. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Boyolali Dapat DBHCT Rp 11 M

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...