Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Belanja APBD Pemkot Semarang Capai Rp4,3 T

Pasar Sampangan yang sudah direvitalisasi Pemkot Semarang terlihat megah. Dewan mendesak Pemkot Semarang segera membentuk PD Pasar.

SEMARANG, Jowonews.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang diminta untuk kerja cepat, menyusul sisa waktu pelaksanaan anggaran efektif hanya tersisa dua bulan saja. Tentu saja melaksanakan pekerjaan dengan mematuhi peraturan yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Trihananto disela acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), tahun anggaran 2015 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Gedung Moch Ihsan Balai Kota Semarang, (28/10).

“Tidak ada lagi menunda-nunda pekerjaan selama aturan sudah jelas. Ingat bahwa dana yang kita gunakan adalah dari masyarakat dan outputnya adalah untuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya, kemarin.

Dikatakan, masyarakat sudah menunggu hasil riil program-program pembangunan yang telah direncanakan. Untuk itu pihaknya meminta kepada pimpinan SKPD dan camat setelah menerima DPPA ini segera melakukan percepatan program-program kegiatan yang belum terealisasi. Termasuk proses lelang maupunpengadaan barang atau jasa lainnya. ‘’Ibaratnya kita mengendarai mobil, saat ini kecepatan harus tinggi namun dengan tetap mematuhi aturan,’’ katanya.

Adi Trihananto mengutarakan, setelah melalui evaluasi gubernur, kerangka APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 meliputi sejumlah hal. Diantaranya, pendapatan daerah mengalami peningkatan dariRp3,043 triliun menjadi Rp3,263 triliun. Artinya bertambah sebesar Rp220,667 miliar.

 Sedangkan untuk belanja daerah juga mengalami peningkatan, dari Rp3,612 triliun menjadi Rp4,358 triliun. Jika melihat angka tersebut, katanya, setiap tahun terjadi peningkatan atau perubahan anggaran.

 ‘’Tentunya SKPD yang ada anggaran perubahan telah merencanakan dengan matang mulai tolok ukur, target kinerja, output dari anggaran perubahan atau pergeseran yang telah diajukan serta latar belakangadanya perubahan anggaran. Sehingga  tidak  ada  alasan anggaran tidak terserap maupun program kegiatan yang masuk  dalam  perubahan atau pergeseran anggaran, tidak bisa dilaksanakan sesuai target,’’ jelasnya.

BACA JUGA  PNS Jangan Jadi Alat Politik Penguasa

Dalam kesempatan ini, kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta kepada Pemkot Semarang. Pengembalian uang kerugian negara diberikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Asep Nana Mulyana.

 Uang sejumlah Rp500 juta tersebut merupakan uang pengganti rampasan dari sejumlah tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang merugikan kas daerah, di antaranya kasus Semarang Pesona Asia.

 ‘’Pengembalian uang ini sebagai bukti Kejari tidak mencari-cari kesalahan, dan membuat semua bagian bekerja sesuai tupoksi masing-masing,’’ terang Asep Nana Mulyana. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...