Jowonews

Logo Jowonews Brown

Belanja Hibah Terkendala Aturan Harus Berbadan Hukum

wpid-20121107103412sambutan_acara_serah_terima_bantuan_sumber_air_bersih__oleh_bupati_kudus_musthofa.jpgKudus, Jowonews.com – Pemnyeranan anggaran dari pos belanja hibah sebesar Rp116,7 miliar yang ada di APBD 2015 dipastikan minim,menyusul adaya aturan soal berbadan hukum dari Kemenkumham.

Bahkan APBD Kudus bisa berkurang karena anggaran bantuan gubernur dan dana alokasi khusus (DAK) untuk hibah senilai Rp 37,7 miliar tidak akan ditransfer ke Pemkab Kudus karena tidak bisa dilaksanakan.

Serapan minim tersebut mengingat surat edaran dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) yang ditunggu justru menguatkan undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, penerima hibah harus berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Selama ini, sangat sedikit penerima hibah yang berbadan hukum dari KemenkumHAM. Baik organisasi kemasyarakat hingga penerima hibah usaha seperti kelompok usaha bersama (KUB) yang selama ini dianggarkan oleh Pmekab.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono mengakui jika pelaksanaan belanja hibah akan terbentur oleh UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. ”Sebelumnya memang masih ragu harus berbadan hukum Kemenkumham atau cukup notaris saja, tapi kini sudah jelas dengan keluarnua SE,” katanya di Kudus, Senin.

Dalam konsultasi sebelumnya memang sudah diinformasikan jika yang boleh diberikan belanja hibah adalah yang memiliki badan hukum KemenkumHAM atau yang telah dibentuk berdasarkan perundang-undangan.

Menurutnya, belanja hibah maish tetap bisa dilaksanakan, terutama yang berbentuk uang kepada beberapa organisasi. Seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dan Palang Merah Indoensia (PMI). ”Organisasi tersebut dibentuk perundang-undangan, jadi tetap bisa mendapatkan anggaran hibah,” terangnya.

Sementara untuk belanja hibah berupa barang dan jasa, seperti untuk pembangunan jalan lingkungan kepada panitia pembangunan atau yang serupa tidak bisa diberikan karena terbentur aturan tersebut. Kecuali organisasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, yakni badan atau organisasi yang memiliki badan hukum KemenkumHAM.

Untuk rincian anggaran belanja hibah berupa uang sebanyak Rp32 miliar dan berupa barang dan jasa sebesar Rp 84,7 miliar. jika persentasi, anggaran belanja hibah cukup kecil, yakni 5 persen dari total APBD 2015.

BACA JUGA  Seragam Khusus Juru Parkir Kini Ada di Kudus

Ditanya terkait apakah belanja hibah akan dialihkan ke belanja modal, pihaknya belum bisa memastikan. Karena nantinya masih menunggu pembahasan RAPBD Perubahan 2015 yang akan ddimulai dalam waktu dekat. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...