
Semarang, Jowonews.com – Kejaksaan Tinggi Jateng menyelidiki sejumlah proyek yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Rembang. Dalam penyelidikan tersebut, kejaksaan menengarai belasan proyek fisik yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan setidaknya ada 11 proyek yang terindikasi korupsi.
“Ada 11 proyek yang dibiayai APBD Rembang tahun 2013-2014,” kata Eko ditemui di Kantor Kejati Jateng, Senin (8/3).
Menurut Eko, proyek-proyek tersebut bernilai antara Rp200 juta san Rp10 miliar.
Proyek yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang ini terdiri atas proyek pembangunan jalan, jembatan, serta drainase.
Kejaksaan sendiri rencananya akan mulai memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan proyek-proyek tersebut pada hari Selasa (10/3).
Mengingat temuan-temuan tersebut masih pada tahap penyelidikan, kata Eko, belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada tersangka karena sprindiknya juga belum dikeluarkan. Saat ini Pak Kajati masih cuti, jadi belum bisa mengeluarkan,” katanya. (JN05)