Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Belum Ada Penangguhan UMK 2016

Ilustrasi Uang. (Foto : IST)

SOLO, Jowonews.com – Kendati beberapa pihak sempat keberatan dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Parnowo sebesar Rp1.418.218 per bulan, namun hingga saat ini belum ada satupun pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2016.

Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Sumartono Kardjo mengatakan, sesuai aturan, pengajuan penangguhan pembayaran UMK biasanya bisa diajukan dua minggu setelah penetapan. Namun faktanya hingga tutup tahun belum ada yang mengajukan.

“Sebetulnya jika sudah lewat masa pengajuan penangguhan dan tidak ada yang mengajukan bisa dianggap bahwa semua pengusaha menyanggupi dan siap membayar UMK sesuai ketentuan,” ujarnya.

Di sisi lain, meski tidak ada yang mengajukan penangguhan, namun Sumartono mengatakan akan tetap mengawasi perusahaan yang ada di Kota Solo untuk memastikan mereka benar-benar menjalankan kewajibannya membayar gaji sesuai UMK 2016 yang sudah ditetapkan.

“Karena meski tidak ada penangguhan, bukan jaminan semua perusahaan akan menepati. Karena itu fungsi pengawasan berperan untuk memastikannya. Dan jika ditemukan ada pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban, maka akan ditindak,” ujarnya.

Sumartono memiliki 10 tenaga pengawas ketenagakerjaan yang setiap tahunnya bertugas mengawasi perusahaan yang ada di Solo. Dalam satu bulan satu pengawas mengawasi lima perusahaan. Sehingga dalam satu tahun ada sekitar 600-an perusahaan yang bisa diawasi.

“Tapi memang jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada di Kota Solo, jumlahnya memang masih kurang untuk mengawasi semuanya. Karena itu kita buat skala prioritas,” ujarnya.

Ia menuturkan, untuk perusahaan besar dengan track record yang bagus dalam pembayaran UMK biasanya akan diskip dan pengawasan akan lebih difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak tak terlalu bagus dalam hal pembayaran UMK.

“Kita utamakan ke yang biasanya bermasalah, kalau yang selama ini bagus, tidak ada catatan bisa dilewati dulu,” ujarnya. Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Solo, Edy Santosa mengatakan saat ini jumlah perusahaan wajib lapor yang tercatat sebanyak 851 perusahaan baik skala besar, menengah hingga kecil. Sedangkan jumlah pengawas yang dimiliki di kota bengawan hanya 10 orang.

BACA JUGA  Kadin Pekalongan Keberatan UMK 2016

“Sebenarnya jika dibandingkan dengan jumlah tenaga pengawas ketenakerjaan yang ada di Solo Raya, untuk Kota Solo sendiri jumlahnya paling banyak. Tapi kalau dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi, jujur kami masih kewalahan,” paparnya.(JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...