Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

KENDAL, Jowonews.com  – UMK Kendal tahun 2017 telah ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 21 November 2016 bersamaan dengan UMK dari 34 kabupaten/kota lainnya di Jateng. Namun, hingga kemarin belum terdapat pengusaha di Kendal yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan UMK Kendal Rp 1.774.867. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dibanding UMK Kendal 2016 sebesar Rp 1.639.600.

Hal itu disampaikan Kasi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Elvi Sahara pada Sosialisasi UMK Kendal Tahun 2017 yang digelar di Aula Kantor Disnakertrans Kendal, kemarin.

Elvi Sahara, mengatakan, hingga kemarin belum terdapat pengusaha di Kendal yang mengajukan penangguhan UMK 2017. Dia mengatakan, batas akhir pengajuan yakni pada 21 Desember 2016 pukul 15.30. Jika melalui Disnakertrans diajukan sebelum 21 Desember 2016.

Dikatakan, setelah mengajukan penangguhan, tidak langsung bisa diterima. Penentuan melalui proses sidang dan tidak boleh di dampingi dinas tenaga kerja dan transmigrasi. ”Jika tidak terdapat pengusaha yang mengajukan, dianggap semua siap melaksanakan UMK per 1 Januari 2017,” terangnya.

Perwakilan Apindo Kendal, Sugeng Setia, mengatakan, keluhan dari pengusaha terkait besaran UMK memang ada dan dirasakan oleh pengusaha. Hal itu karena iklim usaha dan perekonomian saat ini sedang kurang baik, sehingga kurang mendukung.

Apalagi pelaksanaan UMK 2017 merupakan kewajiban dan harus dilaksanakan oleh perusahaan.  Sejak diterbitkannya SK Gubernur 530/50 Tahun 2016 dari anggota Apindo Kendal hingga hari ini belum terdapat informasi untuk mengajukan penangguhan.

”Kami masih menunggu hingga 21 Desember 2016 apakah terdapat pengusaha yang mengajukan penangguhan pemberlakukan UMK 2017,” kata dia.

Perwakilan PT Kayu Lapis Indonesia (KLI), Sunardi, mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. KLI menerima besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jateng, meski kondisi perekonomian saat ini sedang sulit. (JN09/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...