Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Belum Ada Perusahaan ‘Mbalela’ UMK


SALATIGA,Jowonews.com
-Terkait dengan pelaksanaan upah minimum kota ( UMK) 2016 di Salatiga, dari hasil pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, belum ditemukan adanya perusahaan yang tidak patuh alias mbalela atas kebijakan itu. Sehingga perusahan yang ada sudah memenuhi kewajiban UMK kepada pekerjanya.

Kepala Dinsosnakertrans Salatiga, Sri Joko Nurhadi kepada wartawan mengatakan, sejauh ini belum ada komplain dari pekerja atau dari organisasi buruh yang merasa tidak dibayar sesuai UMK 2016 pada saat gajian akhir Januari. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK di Salatiga.

“Sampai 10 hari setelah upah pertama tahun2016 dibayarkan, tim kami tidak menemukan perusahaan khususnya kategori menengah ke atas yang tidak membayar upah buruh sesuai UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jateng,” ujar Joko Nurhadi kepada wartawan, Selasa (9/2).

Joko menambahkan, tim Disnakertrans Salatiga rutin melakukan koordinasi dengan organisasi pekerja maupun pengusaha untuk memantau dan bersama-sama mengawasi pelaksanaan pembayaran UMK Salatiga 2016, yaitu sebesar Rp 1.450.000 per bulan.

Perusahan yang dipantau selama ini merupakan perusahaan ketegori menengah dan besar yang mempekerjakan buruh di atas 500 orang.“ Jadi tim kami selalu mengawasi terkait penerapan UMK, namun sejauh ini belum ada yang komplain baik secara personal maupun organisasi (buruh),” imbuhnya.

Salah seorang pekerja asbes di Argomulyo, Kuncoro (45) warga Sidomukti, Salatiga mengaku ia menerima upah per bulannya sesuai dengan UMK Salatiga.” Upah itu diluar lembur, kalau tambah lembur tentunya lebih banyak lagi. Jadi tidak ada masalah dengan UMK,” katanya.(JN01/Jn16)

BACA JUGA  Purbalingga Serahkan Bantuan Kesra Untuk Guru Madin

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...