Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bendahara KONI Semarang Tersangka Korupsi

KONI Semarang
KONI Semarang
KONI Semarang

Semarang, Jowonews.com – Kejari Kota Semarang menetapkan salah seorang pengurus KONI Kota Semarang berinisial DAS sebagai tersangka korupsi. Bendahara KONI tersebut terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga tersebut.

“Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 92/O.3.10/ Fd.1 / 01/ 2015,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Asep N Mulyana di kantor Kejari, Selasa (20/1).
Surat perintah penyidikan itu sendiri diterbitkan pada 12 Januari 2015.
Penanganan kasus tersebut diawali dengan penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah untuk KONI Kota Semarang tahun 2012-2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang.
Dari hasil penyelidikan dan kesimpulan tim pemeriksa, serta ekspos dengan BPKP Jateng disepakati untuk menaikkan status penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan.
Penelusuran dugaan penyimpangan tersebut berawal dari laporan atas dugaan terjadinya penyelewengan di tubuh lembaga yang menaungi seluruh cabang olahraga di Kota Semarang itu.
Laporan keuangan KONI Kota Semarang selama tahun 2012-2013 diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. (JN05)
BACA JUGA  Terkait Kasus Bankeu, MAKI Datangi Kejati Jateng

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...