Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bendahara PPP Jepara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SEMARANG, Jowonews.com – Bendahara Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Zainal Abidin, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan bagi partai politik tersebut.

Jaksa Penuntut Umum M Gandhara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dpimpin Hakim Ketua Sunarso tersebut.

Dalam perkara tersebut, Zainal Abidin didakwa telah melakukan tindak pidana hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 79 juta.

Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara, menerima dana bantuan pada 2011 dan 2012, masing-masing sebesar Rp 149 juta.

Namun, terdakwa menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk membayar tunjangan hari raya pengurus partai dan keperluan pribadinya.

Terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan dana bantuan tersebut digunakan sebagaimanan peruntukannya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar rp23 juta.

Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar itu maka terhadap dirinya tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. (jn16-ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...