Jowonews

Logo Jowonews Brown

Berdasar Pasal Siluman, APBD Jateng 2015 Digedok Rp 16,7 T

Rukma Setyabudi (Ketua DPRD Jateng). (Foto : Hariansemarang)

Semarang, Jowonews.com – Setelah sempat terjadi tarik ulur, DPRD Jateng dipastikan akan menetapkan  rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan APBD TA 2015 dalam rapat paripurna, Jumat (28/11). APBD disepakati Rp 16,7 T.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi saat dikonfirmasi Jateng Pos membenarkan rencana penetapan APBD 2015 tersebut. “Ya mas besok kita paripurna dengan agenda penetapan APBD 2015. Besarannya disepakati Rp 16,7 T,”ungkapnya, Kamis (27/11).

APBD 2015 Rp 16,7 T itu sesuai dengan nota keuangan RAPBD 2015  yang diajukan Gubernur Ganjar Pranowo. Dengan rincian Pendapatan daerah Rp 16,5 T dan belanja daerah Rp 16,7 T. Devisit Rp 190 M ditutup dengan pembiayaan Netto Rp 190 M. Sehingga silpanya nihil.

Namun demikian, penetapan APBD 2015 dipastikan ‘ternoda tinda merah’. Pasalnya, APBD 2015 Rp 16,7 yang akan ditetapkan tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA APBD 2015 yang ditandatangani DPRD dan Pemprov Jateng tanggal 26 Agustus 2014. Dimana berdasarkan kesepakatan itu APBD Jateng adalah Rp 16,3 T.

Dengan adanya perubahan anggaran dari Nota kesepakatan KUA APBD ke RAPBD 2015, muncullah pasal ‘siluman’ di Nota Kepakatan No: 87 Tahun 2014/No:4 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Prov Jateng TA 2015 antara Pemprov dengan DPRD Jateng yang ditandatangani 26 Agustus 2014.

Tercatat, pada Bab V Penutup halaman 78 ternyata diganti lembaran baru. Dalam lembaran bau halaman 78 itu, yang pada lembaran lama hanya sampai poin 7, pada lembaran baru ada tambahan poin 8. Bunyinya apabila ada penambahan atau pengurangan karena adanya kebijakan pemerintah dan peraturan yang ada, akan diselaraskan dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015.

Poin 8 inilah nampaknya yang akan digunakan sebagai payung hukum apabila ada yang mempersoalkan. Ironisnya, meski mengetahui adanya penyelipan pasal ‘siluman’ secara sepihak oleh pemprov, DPRD Jateng tampaknya membiarkan saja.

BACA JUGA  Bahas Parlemen Modern, DPRD se-Indonesia Kumpul di Semarang

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi saat dikonfirmasi juga mengakui belum ada perubahan isi Nota Kesepakatan KUA APBD 2015 yang ditandatangani 26 Agustus. Meski demikian, munculnya pasal siluman juga belum disikapi, dan dibiarkan saja. “Belum dirubah mas,”katanya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...