Jowonews

Logo Jowonews Brown

Berkas Rio Capella Lengkap, Sidang Pekan Depan

JAKARTA, Jowonews.com – Pengacara tersangka mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan berkas perkara pokok kliennya sudah lengkap sehingga kemungkinan segera dilimpahkan pihak penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Sudah P21 (berkas perkara lengkap). Fokus sekarang ke pengadilan,” katanya usai sidang perdana praperadilan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Maqdir mengaku mendapat informasi bahwa berkas perkara pokok kliennya sudah lengkap.
Ia mengatakan dengan demikian praperailan secara otomatis akan gugur apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami harus sudah bersiap sejak hari ini untuk menghadapi perkara pokok apalagi sepanjang yang saya tahu pagi ini sebelum masuk persidangan salah seorang sahabat yang mengdampingi Pak Rio mendapat informasi bahwa hari ini adalah penyerahan tahap kedua,” ujarnya.
Ia mengatakan kalau penyerahan tahap kedua itu sudah selesai sehingga memungkinkan minggu depan terjadi persidangan perkara pokoknya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat dari termohon (KPK) tertanggal 29 Oktober 2015 pada intinya termohon memohon agar sidang hari ini (Jumat, 30/10) ditunda untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Hakim tunggal I Ketut Tirta yang memimpin sidang perdana praperadilan itu.
KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Dalam kasusnya, Rio diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.(Jn16/ant)

BACA JUGA  Oknum TNI Tembak Pengendara Motor Di Cibinong

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...