Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bikin Geleng Kepala ! Wawan Diduga Gunakan 300 Perusahaan untuk Cuci Uang …

JAKARTA, Jowonews.com – KPK menduga pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan 300 perusahaan dalam melakukan tindak pidana “pencucian uang”.

“Mulai hari ini penyidik memanggil beberapa nama karena penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk menggarap proyek,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Menurut Priharsa, kepemilikan perusahaan-perusahaan menggunakan nama anak buahnya.

“Sebagian di antaranya, diatasnamakan anak buahnya dan sebagian lain “pinjam bendera”. Karena itu ada beberapa nama yang kami panggil itu adalah sebagian besar merupakan nama-nama untuk membuat perusahaan yang digunakan TCW untuk menggarap proyek di Banten, Pandeglang Selatan dan instansi vertikal di Banten,” ungkap Priharsa.

Namun Priharsa belum mendapatkan informasi mengenai nilai proyek-proyek yang pernah dikerjakan oleh Wawan.

“Beraneka macam proyeknya, kalau instansi vertikal itu misalnya proyek Kementerian Pekerjaan Umum yang ada di provinsi Banten, namun nilainya saya belum tahu karena belum dapat informasi dari penyidik. Sepekan ke depan penyidik akan fokus kepada nama-nama yang dipinjamkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut” ungkap Priharsa.

Selain terkait perusahaan, penyidik KPK juga mendalami kepemilikan aset bergerak Wawan.

“Selain itu penyidik juga akan fokus pada beberapa nama yang berkaitan transaksi jual beli tanah dan juga mobil,” tambah Priharsa.

Wawan saat ini sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat setelah pada 25 Februari 2015 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten.

3 perkara Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.

KPK juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan satu motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil- mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur ditambah 17 tanah Wawan di Bali.

Ia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...