Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bila tak Dapat Rekomendasi PDIP, Cahyo Siap Maju Lewat Perorangan

PilkadaBOYOLALI, Jowonews.com – Direktur PDAM Boyolali Cahyo Sumarso bersiap-siap maju lewat jalur independen/perorangan apabila tidak mendapatkan rekomendasi dari PDIP dalam Pilkada Sragen, 9 Desember mendatang. Terkait rencana itu, Cahyo sudah melakukan konsultasi ke KPU untuk menayakan syarat menjadi calon dari jalur independen.

Anggota KPU Boyolali, Ali Fachrudin, mengakui bahwa Cahyo Sumarso telah datang ke KPU Boyolali, beberapa hari lalu. Dia ditemui langsung oleh Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Harjono. Kedatangannya untuk berkonsultasi tentang persyaratan dan pengisian formulir bakal calon bupati/wakil bupati dari jalur independen. “Baru ada satu tokoh yang datang untuk konsultasi tentang persyaratan maju melalui jalur independen. Yaitu Pak Cahyo Sumarso,” ungkap Ali kepada wartawan Senin (8/6).

Dijelaskan Ali, persyaratan dukungan bagi calon independen harus diserahkan ke KPU tanggal 11-15 Juni 2015. Selanjutnya, KPU akan melakukan proses verifikasi dukungan itu mulai tanggal 11 hingga 18 Juni 2015.“Namun kedatangan Pak Cahyo beberapa hari lalu masih sebatas konsultasi saja,” katanya.

Jika nantinya Cahyo tetap maju dalam Pilkada 2015, maka dia harus mundur dari jabatannya saat ini, yaitu sebagai Direktur Utama PDAM Boyolali. Sesuai aturan dalam UU Pilkada, terang Ali, pejabat publik, TNI/Polri, BUMN/BUMD, PNS, ataupun kepala daerah yang ingin maju dan ditetapkan sebagai calon dalam pemilu, maka harus mundur dari jabatannya.

“Persyaratan surat pengunduran diri ditambah dengan serah terima surat pengunduran diri dari atasannya harus kita terima paling lambat tanggal 26 Juli 2015, saat pendaftaran pasangan calon,” tambah Ali.

Pasangan calon bupati/wabup independen, harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk Boyolali, atau sekitar 73.000 dukungan yang tersebar minimal di 10 kecamatan dari 19 kecamatan. Syarat dukungan yang harus diserahkan yakni dalam bentuk kopian KTP disertai surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa setempat.

BACA JUGA  KPK Periksa Dua Rekan Damayanti

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, calon independen tak boleh dicalonkan oleh Partai Politik. Sedangkan calon independen yang mengundurkan diri setelah penetapan calon oleh KPU, akan dikenai denda Rp 10 miliar. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...