Jowonews

Logo Jowonews Brown

Blangko Habis, Sebagian Warga Jateng Belum Bisa Nikmati E-KTP

E-KTP
E-KTP
E-KTP

SEMARANG, Jowonews.com – Warga Jawa Tengah yang saat ini ingin membuat kartu tanda penduduk (KTP) baru atau yang akan memperpanjang KTP, dipastikan tidak bisa mendapat e-KTP, sampai awal Nopember 2014. Bagi yang ingin mengurus baru atau ingin memperpanjang KTP, hanya akan mendapatkan KTP model lama atau KTP sementara.

Hal ini terjadi karena blangko e KTP di direktorat jendral administrasi kependudukan Depdagri habis. Diperkirakan awal Nopember masyarakat baru bisa mendapatkan e-KTP. “Selain blangko e KTP, chip dalam e KTP juga belum ada, ya kita gunakan model KTP lama,”ungkap Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Mardiyanto, Rabu (15/10).

Menurutnya, hal itu sudah terjadi sejak lama, sejak sistem E-KTP diberlakukan. Sehingga sampai sekarang, di kota Semarang ada sekitar 25 ribu warga yang belum mendapatkan E-KTP.

Solusinya, warga yang mengurus KTP baru atau memperpanjang, diberi KTP model lama yang tidak ada chipnya. Nanti awal Nopember, baru akan diganti E-KTP.

Namun, dia meyakinkan bahwa  KTP tersebut tetap berlaku layaknya e KTP. Semarang, lanjut masih lebih baik ketimbang daerah lain yang kehabisan blangko baik e KTP ataupun KTP model lama. “Misalnya di Demak, pemohon KTP baru dapat selembar krtas keterangan seperti KTP yang ditandatangani Kadinas, ini kan cukup merepotkan,” katanya.

Pemkot sendiri sudah melaporkan kehabisan blangko e KTP ke Kemendagri. Namun hingga kini belum ada kiriman. “Kita sudah kirim surat lapor ke Mendagri, tapi ya belum ada kiriman,” terang Mardiyanto. Dia juga menghimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman, segera saja melakukan perekaman data diri.

Kondisi serupa juga terjadi di Brebes.Rusman, warga Sawojajar Kecamatan Wanasari, Brebes mengungkapkan, saat bulan Agustuslalu anaknya mengurus KTP, ternyata hanya dilakukan perekaman dan pencatatan data saja.

BACA JUGA  Ketahanan Bulog Diprediksi Hingga Januari Tahun Depan

Anaknya tidak mendapat E-KTP, tapi diganti KTP sementara. “Ya mas anak saya juga hanya mendapat KTP sementara sebagai pengganti E-KTP,”ungkapnya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) H Boyamin Saiman mengungkapkan, sekarang ini masyarakat belum bisa mendapat e-KTP karena terkait dugaan korupsi e-KTP di pusat.

“Itu kan terkait dugaan korupsi di pusat,” ungkapnya, Rabu (15/10).

Menurutnya, dalam pelaksanaan e-KTP, sejak Januari 2014 sampai sekarang, standar e-KTP memang belum bisa dipenuhi. Kalau ada masyarakat yang akan membuat KTP baru (e-KTP), maka hanya akan mendapat KTP model lama atau KTP sementara yang tidak ada chipnya.

Hal ini terjadi karena pengadaan e-KTP dibiayai pemerintah pusat dan pemda tidak boleh membiayai lagi. Tapi ternyata di APBN Murni 2014 tidak dianggarkan. Tapi baru dianggarkan pada APBN Perubahan 2014.

“Sekarang pun ternyata belum bisa dicairkan. Maka dalam jangka sekitar 11 bulan, sampai bulan Nopember, masyarakat yang sudah buat baru/memperpanjang KTP, harus mengurus lagi KTP yang ada chipnya (e-KTP),”ujarnya.

Latar belakangnya sendiri, menurut Boyamin adalah pada tahun 2013 e-KTP digeratiskan. Sedangkan tahun 2014 masyarakat disuruh membayar.

Tapi karena banyak mendapat protes dan sudah mencuat dugaan korupsi, maka pemerintah pusat dan DPR RI mencoba menutupinya dengan membuat UU kalau pembuatan e-KTP geratis. “UU ini kan dugaannya dibuat supaya masyarakat tidak protes. Padahal rencananya sebelumnya e-KTP baru akan ditarik biaya pada 2016. Makanya supaya rakyat tidak protes ditutup mulut dengan dieratiskan dan dibiayai negara,”paparnya.

Penggeratisan e-KTP diduga ada penyimpangan. UU disahkan bulan Desember 2013. Sementara. Anggaran murni 2014 dibahas bulan Oktober 2013 dan disahkan Desember 2013.

Akibatnya biaya untuk e-KTP tidak terkafer dalam APBN Murni 2014. “Ini yang membuat pemda ungkir balik, karena harus biayai KTP sementara,”tukasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...