JAKARTA, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 51,79 kilogram, hasil sitaan sebuah kasus yang diungkap di Medan pada Desember 2019.
“BNN melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu untuk yang pertama kali di awal tahun 2020 ini. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019,” ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Heru mengatakan pada saat pengungkapan kasus tersebut, jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 52,04 kg, namun setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan Iaboratorium atau pembuktian di persidangan, maka sabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 51,79 Kg.
“Dengan pemusnahan sabu tersebut lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata dia.
Adapun kronologi pengungkapan kasus itu diawali informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan penyelidikan secara mendalam. Melalui teknologi dan kemampuan yang dimiliki petugas BNN, akhirnya pada 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang Iaki-laki dengan inisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.
“Saat itu, pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika. Di TKP tersebut petugas menyita dua bungkus paket berisi sabu seberat 2,08 kg bruto,” ujar dia.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung, Kota Medan dan petugas menyita 48 bungkus paket berisi sabu-sabu seberat 49,96 Kg bruto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (jwn5/ant)