Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bobol Bank Syariah, Mantan Kepala Cabang Bank Ditahan

BSM
BSM
BSM

SEMARANG, Jowonews.com – Praktik pembobolan bank berhasil diungkap oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng. Kasus tersebut terjadi di sebuah Bank Syariah Mandiri (BSM) di daerah Brebes. Ironisnya, kasus tersebut melibatkan mantan kepala cabang berinisial ABS (43) dan seorang mantan marketing support PT BSM berinisial YAN (32).

Dalam praktik yang dilakukan pada periode Juni 2011 sampai September 2012 tersebut, PT BSM mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil rekayasa penggemukan biaya yang dilakukan oleh ABS dari total 260 debitur. Hal itu dilakukan saat ABS masihbmenjabat sebagai Kepala Cabang BSM di Brebes.

“Tersangka ABS ini adalah kepala cabang saat melakukan praktik itu. Sebagai kepala cabang ia memiliki kuasa untuk memanipulasi jumlah pinjaman. Dibantu YAN yang berperan sebagai pencari debitur dari berbagai kota selain Brebes, seperti Pekalongan dan Tegal,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, didampingi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, Rabu (11/2).

Dijelaskannya, modus tersangka dalam mencari debitur adalah dengan dalih koperasi. Dalam perjalanannya debitur dapat mengajukan peminjaman ke bank syariah, tetapi koperasi tersebut ternyata fiktif atau tidak berbadan hukum. Seperti Koperasi Mandiri Manunggal Pekalongan (sudah bubar), Mandiri Sejahtera Batang (fiktif), Mandiri Mitra Pekalongan (fiktif) dan Berlian Jasa Utama Tegal (fiktif).

Selain itu, tersangka juga melakukan mark up, pencairan kredit perumahan rakyat (KPR) dan pembiayaan leasing yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Ada kemungkinan pinjaman uang tersebut tidak kembali ke bank. Sementara debitur hanya menerima sebagian (50 persen) dari jumlah yang sudah dimanipulasi oleh tersangka. Jadi pemohonnya ada, sedangkan pengembalian tidak ada,” papar Djoko.

BACA JUGA  Penyaluran BSM Diselewengkan

Terkait tindak kejahatan tersebut, ABS kemudian dipecat dari tempatnya bekerja di PT BSM. Selanjutnya pihak bank melaporkannya ke Dit Reskrimsus yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Jatang dan telah di tahan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Jateng.

Selain menahan tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa foto kopi akad pembiayaan al murabahah, foto kopi nota analisa pembiayaan sebanyak 260 nasabah, slip-slip setoran dan slip penarikan, buku tabungan tersangka, print out mutasi rekening koran saksi dan tersangka hingga SOP penyaluran kredit PT BSM.

“Sekitar 132 saksi telah kami periksa dalam kasus ini. Kami juga masih melakukan pengembangan dengan menelusuri aset tersangka yang diduga hasil kejahatan pencucian uang,” ungkap Liliek dan ditegaskan oleh Djoko.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 63 dan Pasal 66 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...