Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bolos Kerja, 6 PNS Terancam Sanksi Disiplin

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

TEGAL, Jowonews.com-Sebanyak enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, terancam mendapatkan sanksi disiplin ringan karena terbukti membolos (tidak masuk kerja) pada hari Jum’at (25/9).

Hal tersebut dibuktikan, setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 22 kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sejak pukul 07.00 ­ 11.00.

Kepala BKD Irkar Yuswan Apendi menjelaskan, dilakukannya sidak ke sejumlah kantor SKPD di lingkungan Pemkot Tegal bertujuan untuk membuktikan tingkat kedisiplinan sekaligus loyalitas kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab menurutnya, selain memiliki tanggung jawab kepada negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semua tugas dan fungsi PNS juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.

“Dari hasil sidak, hanya enam orang PNS yang tidak masuk tanpa keterangan. Sehingga, akan dikonfrontir jika terbukti melanggar disiplin akan dijatuhi sanksi,” ungkapnya kepada wartawan di sela ­ sela sidak di kantor Disdukcapil, Jum’at (25/9).

Terkait kantor SKPD yang menjadi target sidak, Irkar menuturkan, memang lebih difokuskan pada kantor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung seperti kantor BPBD, UPT Damkar, dan Disdukcapil. Berdasarkan jumlah pendataan, sebanyak 77 pegawai tidak berangkat (masuk kantor) dengan rincian 30 PNS ijin tidak masuk, 15 PNS dinas luar, 21 PNS cuti, 5 PNS sakit, dan 6 pegawai tidak masuktanpa keterangan.

“11 Tim yang kami terjunkan, semuanya konsentrasi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski di tengah hari libur Idul Adha seperti sekarang (Jum’at­red),” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Eko Purwadi menambahkan, menanggapi dilakukannya sidak untuk memantau tingkat kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkot Tegal khususnya SKPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya menyatakan sangat mendukung, bahkan menurutnya, dengan tingkat kehadiran mencapai 98 persen PNS di kantor Disdukcapil cukup menjadi bukti bahwa pelayanankepada masyarakat tetap berjalan lancar meski pada hari terjepit antara libur Idul Adha dengan hari libur akhir pekan.

BACA JUGA  SKPD di Kendal Diminta Tancap Gas

“Jumlah total pegawai Disdukcapil, 40 PNS termasuk Plt Kepala Disdukcapil. Semuanya berangkat, kecuali 2 pegawai ijin karena ada urusan keluarga,” tandasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...