Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi, Setengah Kg Sabu Diamankan

sabu-sabuSemarang, Jowonews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Polisi mengamankan sekitar 500 gram sabu dalam pengungkapan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kompes N.Simbolon mengatakan seorang tersangka bernama Eko Andri Atmoko (27) yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut telah diamankan.

Tersangka warga Kelurahan Gabus Wetan, Indramayu, Jawa Barat, itu ditangkap dirumah kontrakannya di Kelurahan Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.“Ditangkap saat berada di rumah kontrakan bersama istrinya,” kata Simbolon dalam gelar kasus di Polda Jateng, Jumat (9/1).

Sabu sebesar 500 gram tersebut dipasok dari seorang narapidana penghuni LP Klaten berinisial D. “D ini napi di LP Klaten, perkaranya sudah kami serahkan ke polres setempat,” katanya.

Tersangka Eko sendiri bekerja berdasarkan perintah D. “Eko sebagai kurir yang diminta menaruh pesanan di tempat sesuai perintah D,” tambahnya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sekitar 200 gram sabu yang sebagian besar wilayah pemasarannya di Kota Solo dan sekitarnya. “Sabu dikemas dalam paket-paket kecil. Tersangka mendapat untung sampai Rp1 juta per gram,” kata Simbolon.

Kurir sabu yang nilainya diperkirakan mencapai Rp875 juta ini selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (JN05)

BACA JUGA  BNN: Narkoba Sintetis Lebih Bahaya Daripada yang Alami

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...