Jowonews

Logo Jowonews Brown

BPJS Kesehatan Kudus Buka Posko Pengaduan KIS

KUDUS, Jowonews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus, Jawa Tengah, membentuk posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) penerima bantuan iuran (PBI).

“Keberadaan posko pengaduan KIS tersebut, bertujuan untuk memastikan apakah masih ada permasalahan dalam proses distribusinya karena semua kartu sudah diserahkan kepada pihak ketiga atau mitra BPJS Kesehatan dalam menyerahkannya kepada peserta eks-Jamkesmas,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Agus Purwono.

 Peserta yang mendapatkan kartu JKN KIS-PBI, kata dia, tidak dipungut biaya terkait distribusinya.

 Apabila ada pungutan, dipersilakan melaporkan ke posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi kartu JKN KIS-PBI.

 Selain itu, keberadaan posko tersebut juga untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pengaduan masyarakat karena jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlabel Kartu Indonesia Sehat (KIS) tahun ini ada pengurangan hingga 1,7 juta jiwa.

 Dari jumlah tersebut, untuk Kabupaten Kudus tercatat 45.281 peserta dari 232.076 peserta.

 “Masyarakat yang tidak berhak mendapatkan bantuan iuran pada tahun 2016 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 170/HUK/2015,” ujarnya.

 Alasan pengurangan tersebut, di antaranya karena meninggal dunia, pindah domisili, tidak miskin lagi serta permasalahan distribusi lainnya.

 Bagi masyarakat yang namanya masuk dalam daftar penonaktifan sebagai peserta JKN KIS-PBI, diimbau untuk menjadi peserta JKN-KIS mandiri dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

 “Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, maka kartu tanda kepsertaan JKN-KIS yang sudah diterima untuk disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta non-PBI atau mandiri,” ujarnya.

 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Maryata menambahkan, dari 45.281 peserta JKN KIS-PBI yang dinonaktifkan setelah dilakukan verifikasi hanya tercatat 23.000 orang yang belum dijamin JKN.

BACA JUGA  KPU Kendal Belum Anggarkan Pilkada Putaran Dua

 Artinya, kata dia, sebanyak 22.281 peserta JKN KIS-PBI yang tercatat dalam daftar dinonaktifkan sebagian ada yang dijamin oleh perusahaan, menjadi peserta JKN iur mandiri serta ada pula yang meninggal dunia serta pindah domisili.

 Untuk 23.000 warga Kudus yang belum dijamin oleh JKN, kata dia, bisa memanfaatkan program kelas III gratis.

 Pada tahun 2016, katanya, program kelas III gratis disediakan anggaran sebesar Rp7 miliar.

 Apabila anggarannya masih kurang menyusul adanya 23.000 warga yang belum menjadi peserta JKN, kata dia, pada APBD Perubahan bisa diusulkan penambahan anggaran.  (JN04/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...