Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BPJS Ketenagakerjaan:Laporan Penyakit Akibat Kerja Nihil 

SEMARANG, Jowonews.com –– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menyebutkan selama ini belum ada laporan penyakit akibat kerja (PAK) yang masuk.

“Untuk cabang kami, PAK selama ini memang belum ada yang dilaporkan,” kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Semedi Yuliantoro di Semarang, Rabu.

Hal itu diungkapkannya usai pelatihan “Pertolongan Pertama Pada Kasus Kegawatan” untuk perusahaan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Demak di RS Islam Sultan Agung Semarang.

Semedi menjelaskan PAK merupakan risiko penyakit yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang biaya perawatan dan pengobatannya bagi peserta ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana kecelakaan kerja.

Ia menjelaskan PAK merupakan bagian dari bentuk kasus kegawatan, selain kecelakaan kerja yang merupakan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diakibatkan risiko selama bekerja.

“Ada setidaknya 10 syarat untuk pengajuan klaim PAK ini. Namun, minimal memenuhi tiga syarat saja sebenarnya sudah bisa. Ya, tetap saja belum ada yang melaporkan kasus PAK,” katanya.

Ia menyebutkan ada 31 jenis penyakit yang termasuk kategori PAK, seperti asma, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan sebagainya yang sebenarnya bisa dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Biaya perawatan dan kesehatannya dari PAK ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, sesuai indikasi medis, sama seperti jaminan kecelakaan kerja yang kami berikan,” katanya.

Dia mengimbau para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melapor jika menemui PAK karena merupakan hak pekerja yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sesuai yang dipersyaratkan.

“Pernah ada satu peserta yang mau melaporkan PAK, tetapi kemudian diurungkan. Kami tidak tahu kenapa. Ya, padahal ini hak peserta juga. Silakan saja laporkan kepada kami,” kata Semedi.

“Kami melihat PAK ini seperti fenomena gunung es. Padahal, prosedur pelaporannya sudah cukup jelas. Hanya saja, yang melaporkan perusahaan, bukan peserta perorangan,” katanya.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...