Semarang, Jowonews.com – Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Jateng-DIY, Veronica Margo menyatakan, BPJS tak hanya mengantisipasi kerugian saja. BPJS Kesehatan juga rutin mengindahkan laporan masyarakat.
Pasalnya, sudah ada dua rumah sakit swasta di Jateng-DIY yang diputus kontrak dengan BPJS. Rumah sakit tersebut yakni Jokjakarta International Hospital (JHI), dan RS Mardi Rahayu Kabupaten Kudus-Jateng.
Dikatakan Veronica, kedua RS tersebut belum lama ini sudah mengajukan kembali untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hanya saja, kedua RS harus memiliki itikad baik untuk tidak melanggar kembali . Jika sampai melanggar, maka tak perlu ada lagi kesempatan selanjutnya.
Dalam mengembalikan kepercayaan BPJS Kesehatan, lanjutnya, dibutuhkan waktu enam bulan. Jika kerjasama dengan BPJS Kesehatan dilaksanakan lagi selama enam bulan, maka harus melalui tahapan evaluasi.
“Kalau hasil evaluasinya menunjukkan sikap yang masih sama dan merugikan pasien, kita tidak akan memperpanjang lagi,” tutup Veronica.(JN01)