Jowonews

Logo Jowonews Brown

BPK: 33 Debitur Jaminannya Kurang, Nilainya Mencapai Rp 71 M

SEMARANG, JOWONEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah menemkukan 33 debitur yang kreditnya macet dan nilai agunan/jaminannya dibawah nilai kredit yang disetujui Bank Jateng. Debitur yang nilai jaminannya kurang itu mencapai Rp 71 miliar lebih.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Dr.Cris Kuntadi, Minggu (28/12). “Macem-macem (Jenis kreditnya, red) mas. Ada 33 debitur yang kurang jaminan mencapai Rp71 miliar lebih,”ungkapnya.

fakta itu didapat saat BPK RI Perwakilan Jateng melakukan pemeriksaan terhadap operasional pada Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Masing-masing di Semarang, Surakarta, Pati. Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Termasuk didalamnya laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan PT Bank Jateng tahun 2013. Pemeriksaan dilakukan akuntan publik KAP Darsono dan Budi Cahyo Santoso di Semarang.

Dibeberkannya, apa yang ditemukan di Bank Jateng adanya jaminan kurang, karena kredit yang diberikan melebihi agunan yang ada. Atau bisa juga karena Bank Jateng tidak menguasai jaminan/surat-suratnya.

“Misal pinjaman denga jaminan kendaraan, tapi BPKB-nya tidak dikuasai bank,”ujarnya.

Dalam setiap kredit, nilai jaminan dibawah nilai kredit yang disetujui bank itu tidak masuk akal/tidak wajar. Pasalnya, untuk meminimalisasi resiko, bank perlu agunan/jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang diberikan.

“Ya kan kita memberi kredit ada risiko tidak tertagih (macet). Untuk meminimalisasi risiko, perlu agunan/jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang diberikan,”jelasnya.

Kalau jaminan nilainya dibawah dari kredit, maka ketika kredit macet, Bank Jateng tidak bisa memiliki jaminan bahwa kredit akan dapat dilunasi. Karena kalaupun agunan/jaminan dilelang, tetap saja tidak bisa menutup jumlah hutang.

Itulah pentingnya nilai jaminan harus lebih besar dari kredit yang diberikan kepada debitur. Sehingga sangat janggal adanya debitur memperoleh pinjaman di Bank Jateng, dengan nilai jaminan lebih rendah dari jumlah kredit yang diterima.

BACA JUGA  Aset Bank Jateng Tumbuh 17,78 Persen

“Benar bahwa kredit macet merupakan risiko bisnis. Akan tetapi jika terjadinya kemacetan karena ada aturan perusahaan yang dilanggar, hal tersebut bukan sekedar risiko bisnis. Tapi pengelolaan yang tidak baik,”tegasnya.

Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Windoyo ketika dikonfirmasi balik menanyakan jenis kredit yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng apa dulu. “Kalau kreditnya proyek yang sumber dananya APBD/APBN, jaminannya ya cukup SPK (Surat Perintah Kerja (SPK). Lainnya di backup asuransi,” jawabnya.

Saat disampaikan jenis kreditnya macam-macam. Ada 33 debitur yang kurang jaminan dan nilainya mencapai Rp71 miliar lebih?, Windoyo minta waktu hari Senin (29/12) untuk menjawabnya.

“Besok Senin (hari ini, red) tak tanyakan divisi kredit dulu yang membidanginya mas,”janjinya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...