Jowonews

Logo Jowonews Brown

BPK : Ada Aturan Dilanggar Bank Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah bahwa Bank Jateng selama ini salah kelola tidak bisa dielakkan lagi. Selain, banyak kredit macet ditutup buku, di cabang Jakarta ternyata juga ditemukan kredit macet sampai Rp 27 miliar.

Adanya kredit macet Rp 27 miliar di Bank Jateng Cabang Jakarta di diungkapkan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Jateng, Dr Cris Kuntadi. “Hasil pemeriksaan kita memang ditemukan kredit macet Rp 27 miliar di Cabang Jakarta,”ungkapnya, Kamis (25/12).

Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Windoyo mengkonfirmasi bahwa kemacetan kredit Rp 27 miliar di Cabang Jakarta adalah sesuatu yang wajar. Karena dalam pengucuran kredit memang ada 8 resiko yang akan dihadapi bank.

“Harapan kita setiap mengeluarkan pembiayaan memang untung. Tapi kalau ada yang macet itu wajar,”ungkapnya.

Windoyo beralasan, Bank Indonesia (BI) saja memberi toleransi kredit bermasalah (non performing loan) secara netto sampai 5% dari total kredit. “Di Bank Jateng, kredit bermasalahnya masih dibawah 5%, yaitu hanya 1%,”katanya.

Sehingga dengan gambaran itu, kredir macet di Bank Jateng di Cabang Jakarta masih wajar.

Sayang, upaya menghindar yang disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, langsung dimentahkan Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Cris Kuntadi. Dengan tegas Cris menyampaikan memang kredit macet merupakan resiko bisnis.

Tapi, kaitannya dengan kredit macet di Bank Jateng, Cris Kuntadi melihat ketidak wajaran. Ada aturan yang sengaja dilanggar oleh Bank Jateng. Sehingga itu bukan sekedar resiko bisnis saja.

Itu juga berpotensi merugikan keuangan yang sangat besar. Jadi tidak bisa dianggap sepele dan tidak bisa dianggap hal wajar. Itu pengelolaan yang tidak baik.

“Benar bahwa kredit macet merupakan risiko bisnis. Akan tetapi jika terjadinya kemacetan karena ada aturan perusahaan yang dilanggar, hal tersebut bukan sekedar risiko bisnis. Tapi pengelolaan yang tidak baik,”tegasnya.

BACA JUGA  Sekda Setuju Honorarium Bank Jateng Direvisi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya kesalahan pengelolaan terhadap Bank Jateng. Pasalnya, di Bank Jateng ternyata banyak kredit macet yang sudah dihapus buku.

“Memang ada kesalahan pengelolaan terhadap Bank Jateng. Misalnya ada kredit macet yang sudah dihapus buku,”ungkap Kepala BPK Dr Cris Kuntadi.

Menurutnya, kebijakan menghapus buku itu tidak tepat sama sekali. Karena debitur masih memiliki agunan di Bank Jateng. Tapi oleh Bank Jateng tidak mencairkannya.

“Diantaranya agunan itu ada yang berupa tanah. Kebanyakan terjadi pada masa krisis 1989. Akan tetapi yang kami permasalahkan adalah penanganan pasca hapus buku yang kurang maksimal,”katanya.

Kalau mau memperbaiki Bank Jateng, seharusnya kredit macet itu tetap ditagih. Yaitu dengan mencairkan anggunan.

Terkait kredit macet, sekarang ini BPK juga menemukan adanya kredit macet di Bank Jateng Cabang Jakarta yang mencapai Rp 27 miliar. “Itu fakta hasil pemerisaan,”katanya.

Cris Kuntadi juga menegaskan bahwa honorarium Dewan Komisaris Bank Jateng sekarang ini terlalu tinggi. Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (BI), honorarium Dewan Direksi harusnya 45% dari gaji Direktur Utama (Dirut).

“Yang terjadi di Bank Jateng itu kan mencapai 70%. Ini tidak patut,”katanya.

BPK minta, prosentasi honorarium Dewan Komisaris Bank Jateng diperhitungkan kembali. Sehingga memenuhi unsur kepatutan.

Ditambahkannya, memang Peer Group BI harus memperhatikan bank selevel di sekitarnya. Dalam hal ini adalah Bank Jatim, Bank Jabar dan Jakarta.

“Tapi peer group itu tidak pada angka nominal. Tapi prosentase. Kalau 70% itu itu terlalu tinggi,”pungkasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...