Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BPK Persoalkan Dana Sosial Bank Jateng Senilai Rp 29 M

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)

SEMARANG, Jowonews.com – Pengelolaan PT Bank Jateng selama ini diduga bermasalah dan tidak profesional. Pasalnya, penyaluran dana sosial yang berasal dari penyisihan laba tahun berjalan, kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) sebesar Rp 29.784.490.372,00 ternyata tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direksi tentang Dana Sosial.

SK Direktur yang dilanggar itu adalah No. 0136/HT.01.01/2013, yang telah dirubah dalam SK Direktur No.0113/HT.0101/2014 tanggal 7 Maret 2014. Dimana berdasarkan SK direksi tersebur, dana sosial yang berasal dari penyisihan laba tahun berjalan dialokasikan untuk bantuan kemitraan dan non kemitraan maksimal 70% dan untuk YKK maksimal 30%.

Bahkan Direktur dan Penanggungjawab Umum Dana Sosial di Sekretaris Perusahaan dalam mengusulkan dana sosial ternyata tidak melakukan kajian kelayakan pemberian bantuan kepada bantuan non kemitraan dan YKK.

Fakta itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keangan (BPK) RI Atas Operasional Pada PT Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli.

Berdasarkan LHP yang ditandatangani Ketua BPK Chris Kuntadi No. 446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12G2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut, pemeriksaan dilakukan di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Berdasar LHP BPK RI tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan dana sosial tahun 2013 yang merupakan hasil RUPS atas laba tahun 2012 sebesar Rp 44,9 miliar. Sedang dana sosial athun 2014 hasil RUPS atas laba tahun 2013 sebesar Rp 56,4 miliar.

Dana sosial tersebut ditransfer ke rekening No.1034153560 atas nama Dana Cadangan Sosial di PT Bank Jateng. Masing-masing tanggal 3 Mei 2013 untuk dana sosial tahun 2013 dan 16 Mei 2014 untuk dana sosial tahun 2014. Rekening penampungan dana sosial tersebut dikelola oleh pengelola dana sosial yang dibentuk dengan SK Direksi.

Berdasarkan laporan Direksi kepada Gubernur Jateng selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Jateng, diketahui dana sosial yang dihimpun dari penyisihan laba tahun 205 sampai dengan 2013 adalah Rp 253,0 miliar. Dana itu baru digunakan/disalurkan sebesar Rp 92,095 miliar (57,22%).

Rinciannya adalah dana sosial kemitraan Rp 10,076 miliar., dana sosial non kemitraan Rp 23,028 miliar.dan dana sosial untuk YKK Rp 58,8 miliar.

Kemudian dana sosial tahun 2013 sebesar Rp 44,9 miliar, oleh pengelola disalurkan untuk bantuan kemitraan dan non kemitraan sebesar Rp 8,020 miliar dan untuk YKK dan pensiunan PT Bank Jateng sebesar Rp 13,498 miliar. Sedangkan sisa yang belum disalurkan mesih direkening cadangan dana sosial.

BACA JUGA  Bank Jateng Berpotensi Kehilangan Penerimaan Rp 83 M, Kepalas Seksi dan Tim Harus di Sanksi

Sementara untuk dana sosial tahun 2014 sampai dengan Juni, PT Bank Jateng menyalurkan sebesar Rp 905,7 juta untuk bantuan kemitraan dan non kemitraan. Sedangkan untuk bantuan YKK sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum ada perincian.

Dana yang masih ada pada rekening dana cadangan sosial per 29 Agustus 2014 sebesar Rp 160,9 miliar yang merupakan akumulasi dari bantuan kemitraan dan non kemitraan yang belum dicairkan sebesar Rp 144,020 miliar dan bantuan YKK tahun 2013 sebesar Rp 16,9 miliar.

Walaupun banyak dana sosial kemitraan dan non kemitraan yang belum disalurkan, namun dalam RUPS Divisi Perencanaan dan Pengembangan tetap mengusulkan pembagian dana sosial sebesar 8%.

Pencairan dana sosial untuk bantuan kemitraan dan non kemitraan dimulai dengan adanya pengajuan proposal bantuan dari pemohon yang dikaji dan dievaluasi oleh anggota bantuan kemitraan dan non kemitraan. Hasil kajian diusulkan ke direksi/diteruskan ke pemegang saham pengendali sesuai tingkatan kewenangan.

Jika proposal bantuan diterima, maka pemohon bantuan diminta melengkapi data-data pendukung dan nomor rekening penerima bantuan. Setelah lengkap, maka akan ditransfer ke rekening penerima bantuan. Kemudian dibuat berita acara serah terima yang ditandatangani penerima dan Bank Jateng.

Selanjutnya dana sosial yang telah digunakan dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan dengan mengirimkan laporan penggunaan yang dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukungnya.

Yang menarik, berdasarkan wawancara BPK RI dengan bendahara YKK yang menangani pengajuan dana sosial di PT Bank Jateng, YKK hanya pasif menunggu perintah dari Direksi Bank Jateng untuk mengajukan permohonan pencairan dana sosial. Selama ini Bendahara YKK menerima informasi lisan dari pihak Bank Jateng untuk mengajukan pencairan dana sosial tahun 2010, 2011 dan 2012 di tahun 2013.

Kemudian YKK mengajukan surat permohonan kepada pengelola dana sosial PT Bank Jateng. Dalam surat tersebut tidak disebutkan nilai dana yang diminta maupun rencana penggunaannya. Jadi tidak ada kesepakatan atas batasan penggunaan dana sosial antara PT Bank Jateng dengan YKK dan sanksi bagi YKK apabila tidak mematuhi kesepakatan.

Selama tahun 2013, YKK menerima dana sosial untuk pembagian laba tahun 2010,2011 dan 2012 sebesar Rp 32,5 miliar dalam dua kali penerimaan pada rekening giro milik YKK di PT Bank Jateng dengan nomor rekening 103400279.3 yaitu sebesar Rp 9,1 miliar. Untuk laba tahun 2010 diterima tanggal 2 April 2013 dan sebesar Rp 23,3 miliar untuk laba tahun 2011 dan 2012 yang diterima tanggal 22 Agustus 2013.

BACA JUGA  Aset Bank Jateng Tumbuh 17,78 Persen

YKK memberi laporan penggunaan dana sosial dari Bank Jateng pada saat pengajuan permohonan bantuan dana sosial selanjutnya. Bukti penggunaan diserahkan oleh YKK pada saat dilakukan pemeriksaan BPK RI.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban penerimaan bantuan sosial dari PT Bank Jateng kepada YKK tahun 2010, 2011 dan 2012 tanggal 17 Oktober 2014, diketahui bahwa selama tahun 2013 dana sosial digunakan YKK untuk 7 kegiatan.

Masing-masing adalah untuk bantuan pengobatan pensiun sebesar Rp 1,8 miliar. Biaya pegawai Rp 611,4 juta, Biaya umum Rp 299,1 juta. Penambahan insestasi Rp 468,3 juta, Penempatan dana pada CV. WG Rp 1,2 miliar, dana sebesar Rp 28 miliar ditempatkan dalam deposito pada 5 bank yaitu PT Bank Jateng Rp 15,5 miliar, BPR Sar Rp 10 miliar, Bank BJB Rp 1 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas Rp 1 miliar dan Bank Sahabat Rp 500 juta. Sisa dana sebesar Rp 107 juta berada direkening tabungan nomor 2.057.03889.9.

Masih menurut LHP BPK RI, YKK tidak memberikan rencana penggunaan dan sosial yang belum digunakan kepada Bank Jateng. Pengawasan yang dilakukan pengelola dana sosial juga hanya sebatas meminta laporan penggunaan dana YKK saja. Namun tidak dilakukan pengawasan terhadap bukti pengeluaran penggunaan dana sosial kepada YKK.

Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai UU RI No.40/2007 tentang perseroan terbatas. PP No.47/2012 tentang Tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Juga melanggar SK Direktur No.0389/HT.01.01/2010 yang telah diubah dengan SK Direktur No.0136/HT.01.01/2013 dan SK Direktur No.0113/HT.01.01/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Dana sosial.

Akibatnya, BPK RI menilai tujuan pembentukan dana sosial tidak tercapai karena besarnya dana sosial kemitraan dan non kemitraan ada yang belum disalurkan. Bahkan penyaluran dana sosial yang diberika kepada YKK Rp 29,7 miliar tidak tepat sasaran.

Ini disebabkan Direktur dan Penanggungjawab Umum Dana Sosial di Sekretaris Perusahaan dalam mengusulkan pencairan tidak melakukan kakian kelayakan pemberian bantuan kepada bantuan non kemitraan dan YKK.

Sayang sampai berita ini ditulis, PT Bank Jateng belum bisa dikonfirmasi. Sekretaris PT Bank Jateng Windoyo saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mesti terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat. Begitu juga saat di sms, juga tidak dibalas.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...