Jowonews

Logo Jowonews Brown

BPK RI : Bank Jateng Bermasalah

Bank Jateng

Semarang, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menemukan kredit bermasalah di Bank Jateng, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Pasalnya, kredit proyek yang diberikan kepada PT Bum dengan plafond Rp 50 M, ternyata digunakan tidak sesuai persetujuan kredit.

Kepastian itu setelah BPK RI Perwakilan Jateng melakukan pemeriksaan operasional pada Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Masing-masing di Semarang, Surakarta, Pati. Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Termasuk didalamnya laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan PT Bank Jateng tahun 2013. Pemeriksaan dilakukan akuntan publik KAP Darsono dan Budi Cahyo Santoso di Semarang.

“Dalam pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Operasional Bank Jateng, yang perlu diperhatikan antaralain kredit proyek kepada PT dengan plafond sebesar Rp 50 miliar digunakan tidak sesuai persetujuan kredit,”ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Dr.Kris Kuntadi, CA, CPAN QIA, Senin (22/12).

Hal itu disampaikan Cris Kuntadi saat acara penyerahan 24 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng, Jl.Perintis Kemerdekaan No. 175 Semarang.

LHP tersebut diserahkan Cris Kuntadi kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wakil Ketua DPRD Jateng M. Agus Priadi.

Menurut Cris Kuntadi, dari plafond Rp 50 M itu, yang dipergunakan tidak sesuai persetujuan kredit sebesar Rp 27,9 M. Lebih aneh lagi, perpanjangan jangka waktu kredit juga melebihi ketentuan direksi.

Cris Kuntadi belum bisa memastikan apakah ada unsur kesengajaan/kongkalingkong apa tidak, antara Bank Jateng dengan PT Bum. Sehingga ada kredit proyek Rp 50 M, yang penggunaannya tidak sesuai persetujuan kredit tersebut.

Untuk mengetahui itu, Cris Kuntadi menyatakan BPK RI Perwakilan Jateng akan melakukan pengkajian lebih dalam. “Akan kita kaji, apa ada kesengajaan atau tidak,”katanya.

BACA JUGA  ISKI Berharap tak ada Kampanye Hitam

Sebab, kalau tujuan kredit setelah dicek tidak sesuai kenyataan, bank perlu mempertimbangkan resikonya. “Layak tidak mereka sebenarnya dapat kredit sebesar itu,”katanya.

Selain persoalan pemberian kredit proyek kepada PT Bum, BPK Jateng juga menemukan banyak persoalan lain di Bank Jateng. Diantaranya saldo Giro di Bank Indonesia (BI) per 31 Desember 2013 ternyata lebih saji (overstated) dan saldo rekening penampungan kliring tidak dapat dijelaskan.

“Penyajian Giro ABA BCA atas kerjasama PT Bank Jateng dengan PT RS atas penggunaan ATM bersama per 31 Desember 2013 lebih saji (overstated),”tambahnya.

Tidak hanya itu, di Bank Jateng ternyata juga ada kelebihan biaya pencadangan tantiem, jasa produksi dan penghargaan akhir masa jabatan direksi tahun 2013 sebesar Rp 39,416 M. Biaya itu belum diperhitungkan dalam biaya tahun 2014.

Bahkan persentase honorarium Dewan Komisaris juga melebihi ketentuan peraturan BI tentang pelaksanaan good corporate governance. “Bank Jateng juga belum memberikan data yang lengkap atas rekening kas daerah kepada pemerintah daerah,”ujarnya.

“Jadi ada uang pemda yang belum dilaporkan oleh Bank Jateng,”tambahnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Jateng mengingatkan bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU No.15/2014, jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan Senin (22/12) diserahkan. “Jadi tanggal 22 Februari BPK harus sudah mendapat penjelasan,”tukasnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi menyampaikan ada waktu 60 hari untuk memperbaiki. “Setelah pulang kita harus perintahkan staf untuk menyiapkan jawabannya,”tukasnya.

Terkait dengan pemberikan kredit proyek kepada PT Bum yang bermasalah, Ganjar tidak mau menjawab. “Klarifikasi saja ke direktur utamanya,”tukasnya sambil berjalan masuk lift.

Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Supriyatno saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindaklanjuti LHP BPK. Secara administrasi pihaknya akan memperbaiki.

BACA JUGA  Sekretaris Golkar Jateng Kembalikan Uang Potongan Dana Bansos

Dia membantah persoalan kredit proyek ke PT Bum adalah sebuah kesengajaan. “Tidak, tidak ada kesengajaan,”tegasnya.

Secara operasional, ada waktu 60 hari. Dalam jangka waktu itu, pihaknya akan mencoba menyelesaikan. Sehingga diketahui kesalahannya dimana.

Begitu juga terkait tantiem yang menyalahi peraturan BI. Dia juga mengaku masih mau mencermati administrasinya, untuk memberikan penjelasan”Kita belum bisa memberi pernyataan,”pungkasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...