Jowonews

Logo Jowonews Brown

BPK : Tambahan Penghasilan Pegawai Harus Ada Landasan Hukumnya

Cris Kuntadi BPK. (Foto : BPK)
Cris Kuntadi BPK. (Foto : BPK)
Cris Kuntadi BPK. (Foto : BPK)

Semarang, Jowonews.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengan Cris Kuntadi menegaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak boleh dicairkan sepanjang belum ada landasan hukumnya. Pasalnya, landasan hukumnya harus dibuat peraturan gubernur (Pergub), yang terpisah dari Perda APBD.

“Kalau TPP mau dicairkan harus ada landasan hukumnya. Ladalah peraturan gubernur (Pergub),”ungkap Cris Kuntadi, Kamis (11/12/2014).

Hal itu disampaikan Cris menanggapi alokasi anggaran TPP di pemprov Jateng. Untuk tahun 2015, anggarannya mencapai Rp 1,1 T. Menurutnya, kalau namanya APBD lebih pada alokasi anggaran saja. Sehingga apa yang ada di APBD harus ada landasan hukum/aturannya.

Disampaikan pula,  besaran TPP itu harus ada dalam pergub. “Berapa yang ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan, tapi belum ada aturannya, belum bisa dicairkan. Begitu juga sebaiknya,”ujarnya.

TPP diatur dalam PP No.58/2005. Dalam PP tersebut disebutkan Pemda dapat memberi TPP pada PN4. Tapi ada syaratnya. Antara lain adanya ertimbangan obyektif, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan adanya persetujuan DPRD.

“Yaitu persetujuan atas apa yang diusulkan pemda (Gubernur) kepada DPRD. Kalau dianggap layak untuk diberikan TPP, pergub disetujui dewan.Kalau sudah ditetapkan, maka disiapkan anggarannya,”katanya.

Soal TPP juga diatur dalam Permendagri No.37/2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015. Kebijakan dan penentuan kriteria ditentukan lebih dulu dalam peraturan kepala daerah. Lalu DPRD menyetujui. Kalau sudah sepakat dimasukkan APBD. “Tapi kalau APBD sudah ditetapkan terlebih dahulu, bisa disusulkan dengan dibuatkan peraturannya,”jelasnya.

Bagaimana kalau gaji lebih kecil dari TPP? ” Saya tidak bisa katakan wajar/tidak wajar. Itu kewenangan gubernur. Kalau DPRD setuju dan keuangan siap, itu tidak masala,”pungkasnya. (JN01)

BACA JUGA  BPK: 33 Debitur Jaminannya Kurang, Nilainya Mencapai Rp 71 M

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...