Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BPK Temukan BTT Tak Sesuai Peruntukan

image

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jateng memang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng atas pemeriksaan Laporan Keuangan APBD TA 2014. Namun, fakta riilnya ternyata banyak temuan yang sangat mencengangkan.

BPK RI menemukan adanya pengelolaan bantuan tidak terduga sebesar Rp 7.613.500.000,00 tidak sesuai dengan pedoman tata cara pemberian bantuan akibat bencana di Jateng. Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng. LHP Nomor 35B/LHP/BPK/XVIII.SMG/06/2015, tanggal 16 Mei 2015 ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo.

Dalam LHP tersebut disampaikan bahwa untuk membantu korban bencana alam, bencana non alam dan dan bencana sosial yang mengakibatkan korban dan wabah penyakit, Pemprov Jateng perlu memberikan bantuan yang sesuai dengan kemampuan Pemprov Jateng.

Pemprov Jateng TA 2014 telah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Tak Terduga (BTT) masing-masing sebesar Rp 97,681 miliar dan Rp 8,211 miliar atau (8,40%) dari anggaran. Realisasi BTT tersebut diantaranya sebesar Rp 7.613 miliar dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov Jateng.

Realisasinya Kabupaten Purbalingga Rp 157 juta, Banjarnegara Rp 3.039 miliar, Purworejo Rp 260 juta, Kebumen Rp 23 juta, Banyumas Rp 194 juta.

Kabupaten Boyolali Rp 1,745 miliar, Cilacap Rp 146 juta, Demak Rp 205 juta, Kudus Rp 456 juta, Jepara Rp 435 juta. Pemalang Rp 775 juta, Tegal Rp 56 juta, Temanggung Rp 25 juta, Blora Rp 82 juta dan Kota Semarang Rp 15 juta.

Realisasi pemberian BTT didasarkan pada Pergub No.78/2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Jateng. Tata cara/prosedur penyampaian bantuan diatur pada pasal 6.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas dokumen pertanggungjawaban menujukkan bahwa terdapat beberapa kelemahan terkait pelaksanaan realisasi BTT.

Antaralain serah terima BTT ternyata tidak dilakukan kepada bupati/walikota penerima bantuan. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban BTT berupa berita acara serah terima bantuan Gubernur Jateng, diketahui bahwa pihak kedua selaku penerima bantuan tercantum bukan bupati/walikota/ penerima bantuan secara langsung, melainkan kepala BPBD kabupaten/kota.

BPK RI juga mendapati penyampaian BTT secara tunai/cek tidak tepat dan BTT (sampai dengan 31 Desember 2014) ternyata belum dicairkan sebesar Rp 4.857.500.000,00.

Hasil pemeriksaan atas rekening kas umum daerah menunjukkan bahwa terdapat transfer dana kepada rekening bendahara pengeluaran biro keuangan yang kemudian ditransfer kepada rekening bendahara pengeluaran BPBD Prov Jateng sebesar Rp 7.613.500.000,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas rekening bendahara pengeluaran BPBD Jateng menunjukkan bahwa pencairan dana BTT dilaksanakan secara tunai dengan menggunakan cek. Cek disampaikan kepada kepala BPBD penerima bantuan pada saat serahterima yang telah dijadwalkan. Namun pencairan dana diserahkan kepada masing-masing penerima bantuan atas nama BPBD kab/kota penerima bantuan.

Pencairan dana tersebut tidak melalui RKUD kab/kota melainkan diserahkan kepada masing-masing BPBD penerima bantuan. Sehingga kendali atas pencairan dan penggunaan dana tidak sepenuhnya dapat dilakukan. BPK mendapati masih terdapat BTT (sampai dengan Desember 2014) belum dicairkan oleh penerima bantuan sebesar Rp 4.857.500.000,00.

Masing-masing untuk Kabupaten Banjarnegara Rp 2,847 miliar, Boyolali Rp 1,745 miliar, Demak Rp 205 juta dan Blora Rp 60 juta.

Menurut BPK, hal itu menunjukkan bahwa realisasi BTT tidak sesuai maksud dan tujuan pemberiannya. Dimana bantuan darurat bencana adalah upaya untuk memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...