Jowonews

Logo Jowonews Brown

BPK Temukan Penyimpangan Penyusunan Harga Alkes di RSUD Kudus dan RSUD Margono

RSUD MargonoSEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuanag (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan perencanaan dan penyusunan harga perkiraan pengadaan alat kedokteran umum di RSUD Kudus dan RSUD Margono yang menyimpang. Pasalnya perencanaan dan penyusunan harga tahun 2013 tidak dilakukan secara cermat.

“Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas RSUD Margono dan RSUD Kudus, yang perlu diperhatikan antara lain perencanaan dan penyusunan harga perkiraan pengadaan alat kedokteran umum tahun 2013 tidak dilakukan secara cermat,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Dr Cris Kuntadi, belum lama ini.

Hal itu disampaikan Cris Kuntadi saat acara penyerahan 24 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng, Jl.Perintis Kemerdekaan No. 175 Semarang.

LHP tersebut diserahkan Cris Kuntadi kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wakil Ketua DPRD Jateng M. Agus Priadi.

Selain persoalan itu, Menurut Cris Kuntadi, BPK juga menemukan perangkat peraturan pengelolaan operasional BLUD belum ditepati bupati. Penggunaan aset RSUD oleh pihak lain juga belum diatur dengan perjanjian kerja sama dan pembayaran sewa aset RSUD oleh pihak ketiga terlambat

“Juga terjadi kesalahan perhitungan Contract Change Order yang berpotensi terjadinya kelebihan pembayaran pada Pembangunan Paviliun Abiyasa,”katanya.

Selain itu, pembangunan Gedung Tempat Parkir Sepeda Motor tidak dapat diselesaikan oleh penyedia jasa sesuai perjanjian.

Peraturan pembagian remunerasi  berupa jasa pelayanan kesehatan, dikedua RSUD tersebut juga belum ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Sehingga  terdapat kebijakan pembagian atas jasa yang tidak termasuk dalam kategori  pelayanan  kesehatan.

“Bahkan alokasi jasa pelayanan untuk Biaya Sosial, Biaya Pendidikan, Biaya Tak Langsung Waktu Tertentu dan Bonus Kinerja tidak tepat,”ujarnya.

BACA JUGA  Enam SKPD Jateng Tidak Melakukan Pencatatan Aset Dengan Baik

Kepala BPK RI Perwakilan Jateng mengingatkan bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU No.15/2014, jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan Senin (22/12) diserahkan. “Jadi tanggal 22 Februari BPK harus sudah mendapat penjelasan,”tukasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...