Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BTPN Ajukan 600 Bukti, Terkait Kasus Kasda

bank-btpnSEMARANG, Jowonews.com — Bank BTPN mengajukan sedikitnya 600 bukti untuk dihadirkan ke dalam sidang perdata gugatan terkait Kasda Kota Semarang senilai Rp22,7 miliar, Kamis (20/8).

Hal itu disampaikan kuasa hukum BTPN Savitri Kusumawardhani, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang. “Ada sekitar 600 bukti yang kami sampaikan dalam persidangan. Bukti tersebut di antaranya seluruh transaksi yang dilakukan Pemkot Semarang ke BTPN mulai tahun 2007 hingga 2014,” katanya.

Menurut Savitri, bukti yang diajukan merupakan bukti yang menyangkal gugatan pihak Pemkot Semarang yang sebelumnya telah mengajukan bukti-bukti tertulisnya secara bertahap. “Dengan bukti-bukti tersebut jelas menunjukkan bahwa tidak ada sama sekali bukti simpanan dana sebesar Rp 22,7 miliar di BTPN,” tegasnya.

Sebab itu, Savitri menolak secara tegas bukti-bukti yang diajukan Pemkot Semarang. Hal tersebut dikarenakan bukti yang diajukan Pemkot Semarang tidak sah karena tidak disertai dengan tanda bukti validasi berdasarkan sistem transaksi perbankan yang berlaku.

“Kami sampaikan ke hakim, bahwa tidak ada uang kasda Rp 22,7 miliar. Terakhir uang hanya Rp 514 juta berbentuk deposito dan sekitar Rp 80-an juta bentuk giro,” imbuh Savitri.

Apalagi, katanya, ada bukti forensik dari Polri bahwa bilyet deposito yang diklaim milik pemkot telah dinyatakan non identik alias palsu. Hingga saat ini proses pemeriksaan pidana dugaan pemalsuan dan tindak pidana korupsi atas bilyet deposito tersebut masih berjalan.

Savitri juga mengemukakan, bukti lain yang dihadirkan BTPN, yakni surat pengunduran diri Diyah Ayu Kusumaningrum sebagai karyawan bank swasta itu tahun 2010. Bukti itu menegaskan, Diyah Ayu yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dana kasda pemkot itu bukan karyawan BTPN.

Disinggung permintaan penggugat untuk menghadirkan Diyah Ayu Kusumaningrum dalam sidang pemeriksaan saksi, Savitri mengatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewajiban BTPN, karena Diyah Ayu sudah bukan pegawai bank itu lagi. Sebaliknya, BTPN akan menghadirkan sedikitnya 10 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi.

“Kalau Diyah Ayu bukan merupakan kewenangan kami, karena sudah bukan pegawai BTPN lagi. Namun, kalau nanti majelis hakim yang mengupayakannya kami akan sangat senang apabila Diyah Ayu hadir,” imbuh Savitri.

Sementara itu, penasihat hukum Pemkot Semarang John Richard mengatakan, pihaknya tetap meminta pengembalian dana pemkot Rp 22,7 miliar. Sebab, kliennya selaku nasabah sampai tahun 2014 tahunya Diyah Ayu adalah pegawai BTPN. Pemkot mengaku tidak mengetahui pergantiannya karena sampai saat itu, seluruh setoran dilakukan lewat dia.

“Yang diketahui, Diyah Ayu tidak pernah digantikan. Tidak ada surat resmi penggantian Diyah Ayu. Tidak ada saksi pemkot yang menyatakan ada pengganti Diyah Ayu,” kata John.

Majelis hakim yang diketuai Torowa Daeli kemudian memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Agenda sidang kedepan adalah pemeriksaan saksi oleh Pemkot Semarang.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...