Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bunga Keterlambatan Pajak 2010 Dihapus

Ilustrasi Uang. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Pajak menawarkan penghapusan bunga bagi wajib pajak yang telat melakukan pembayaran sejak tahun 2010. Dengan catatan, para wajib pajak segera melapor dan melakukan pembayaran pajak.

Direktur Jendral Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data pembanding dan mulai mengoperasikan aplikasi baru. Aplikasi tersebut guna mengecek atau mengawinkan data laporan dan data pembanding.

“Dari situ terekam berbagai data transaksi dan akan terdeteksi kalau ada data yang berbeda atau kurang,”ujarnya di sela penandatangan Nota Kesepahaman Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Retribusi di Provinsi Jawa Tengah (11/3).

Data tersebut tengah diolah dan siap rilis pada akhir Maret. Ia menghimbau bagi para wajib pajak yang sejak tahun 2010 belum melunasi pembayaran maupun belum melakukan pembetulan kekurangan SPT untuk segera melakukan pembayaran.

“Silakan segera melapor dan membayar. Bila mereka jujur, segera melapor sendiri dan membayar, maka ada pengurangan bunga pembayaran. Tapi kalau tidak, maka tentu akan dikenai sanksi,”ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto menambahkan, tahun 2015 ini pihaknya berkomitmen untuk mecapai penerimaan pajak sebesar Rp 28 trilyun. Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target tersebut, salah satunya menjalin kerjasama dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, diharapkan dapat tercipta penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi yang optimal di Provinsi Jawa Tengah,”imbuhnya.

Sejumlah tindakan penegakan hukum, lanjutnya juga terus dilakukan bagi para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Mulai dari sanksi ringan hingga pidana dan penyitaan asset.

“Baru-baru ini kami juga melakukan penyitaan terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki utang pajak sebesar Rp.1.561.856.425,00. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang terletak di  Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak,”ujarnya. (JN01)

BACA JUGA  Prabowo-Sandi Usung Kebijakan Pemotongan Pajak Dorong Kinerja UMKM

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...