PURWOKERTO, Jowonews.com – Bupati Banyumas Achmad Husein meminta Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan khususnya yang berkaitan dengan penanganan terhadap keluhan dari pelanggan.
“Setelah meningkat menjadi perusahaan umum, seluruh jajaran direksi dan karyawan Perumdam Tirta Satria dituntut untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Bupati mengatakan hal itu saat meresmikan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria menjadi Perumdam Tirta Satria di Instalasi Pengolahan Air Minum, Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang dirangkaikan dengan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-45 PDAM.
Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Kabupaten Banyumas.
Bupati mengatakan Perumdam Tirta Satria tidak akan pernah berhenti dari komplain pelanggan karena permasalahan pasti akan dihadapi.
“Meskipun telah menunjukkan peningkatan, saya berharap permasalahan dan komplain pelanggan dapat diselesaikan secara cepat. Jangan sampai masalah itu-itu saja yang dipermasalahkan,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Perumdam Tirta Satria membuat terobosan-terobosan baru guna meningkatkan pelayanan sehingga jika terjadi masalah akan mudah diselesaikan.
“Coba segera cari cara, misalnya (dengan membuat) aplikasi, agar setiap aduan yang berkaitan dengan air minum, bisa masuk ke jajaran direksi. Karena selama ini banyak yang masuk ke WA (WhatsApp) saya,” katanya.
Selain meresmikan perubahan nomenklatur, Bupati juga meluncurkan air minum dalam kemasan (AMDK) “Toyaniki” yang diproduksi oleh Perumdam Tirta Satria.
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Satria Agus Subali mengatakan dengan perubahan bentuk badan hukum tersebut, banyak yang harus disesuaikan oleh Perumdam Tirta Satria seperti melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Di samping itu, kata dia, pengelolaan kepegawaian harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan besaran penggunaan laba ditetapkan setiap tahun oleh Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Terkait dengan jumlah pelanggan Perumdam Tirta Satria, dia mengatakan hingga tanggal 2 Januari 2020 tercatat sebanyak 90.078 sambungan langsung (SL) dengan rincian pelanggan aktif sebanyak 83.492 SL dan pelanggan tutup sebanyak 6.586 SL.
“Pada tahun 2020 sampai dengan 2022 sudah disediakan penyertaan modal untuk membiayai pemasangan SR-MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) masing-masing 3.000 SR setiap tahun. Pada tahun ini juga akan dilaksanakan pengembangan wilayah pelayanan ke IKK (Instalasi Kota Kecamatan) Tambak setelah tahun 2019 kemarin ke pengembangan ke IKK Sumpiuh,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pengembangan wilayah pelayanan ke IKK Rawalo-Kebasen termasuk optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wangon dan Jatilawang, optimalisasi SPAM Purwokerto dari sumber mata air di Desa Karangsalam, dan optimalisasi air baku SPAM Purwokerto Selatan sedang diupayakan untuk mendapatkan pembiayaan APBN 2021.
“Setelah itu baru IKK Gumelar dan Lumbir akan diusulkan untuk tahun berikutnya, sehingga kami berharap pada tahun 2023 semua IKK di wilayah Kabupaten Banyumas sudah dapat menikmati layanan air minum dari Perumdam Tirta Satria,” katanya.
Terkait dengan AMDK “Toyaniki”, Agus mengatakan pengurusan perizinannya dilakukan setelah peluncuran produksi saat HUT K3-43 PDAM pada tanggal 2 Januari 2018 dan baru dapat diselesaikan pada akhir tahun 2019.
Menurut dia, perizinan tersebut di antaranya berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha industri, standarisasi internasional (ISO), sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), izin merek dagang, serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (jwn5/ant)