Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bupati Pati Tak Ambil Pusing Putusan PTUN

Santunan Bupati Pati Haryanto

PATI, Jowonews.com-Bupati Pati Haryanto tidak terlalu pusing dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan surat keputusan Bupati Pati berkait izin lingkungan Nomor 660.1/4767 tahun 2014. Izin tersebut diterbitkan pada 8 Desember 2014 untuk kegiatan pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).

Produk kebijakan kepala daerah itu digugat lima warga Pati. Dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (17/11) majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut. 

“Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya. Kalau mau banding silakan, kalau tidak juga terserah,” ujarnya seusai membuka pelatihan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) di ruang pertemuan Pragola Setda, kemarin.

Sebelumnya, pihak bupati selaku tergugat dan PT Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) tergugat II  langsung menyatakan banding setelah putusan hakim PTUN dibacakan. 

Bupati menegaskan, dirinya memberikan kepercayaan penuh terhadap kuasa hukumnya, yakni bagian hukum beserta timnya untuk mengambil langkah. Itu setelah dia menandatangani surat penguasaan untuk mengurus perkara tersebut.

“Saya ikuti langkah yang akan diambil kuasa hukum,” katanya sembari menjelaskan, bahwa selain kabag hukum, juga ada pihak pengacara dari tergugat intervensi.

Kendati demikian, Haryanto menyatakan menghormati dan mengikuti putusan PTUN Semarang. Hanya, dirinya mengisyaratkan belum akan membatalkan surat izin yang dikeluarkannya lantaran masih ada peluang upaya hukum, yakni banding. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Tiga Desa di Temanggung KLB DBD

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...