Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Buron Korupsi Beras Miskin, Ditangkap di Jepara

Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)
Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)
Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)

SEMARANG, Jowonews.com – Slamet Supriyanto, tak menyangka kalau dirinya menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan harga tebus raskin (HTR) Kabupaten Kolasa Utara Tahun 2013. Dia sempat terkejut lantaran dirinya didatangi oleh Tim Intelejen Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejari Kudus, serta Polsek Nalumsari di Desa Ndaren, Kecamatan Nalumsari, Jepara, Selasa (13/10) sore.

Slamet ditangkap oleh tim penyidik sekira pukul 15.50 WIB. Tersangka kemudian digelandang ke kantor Kejari Semarang untuk dititipkan sementara.

Slamet mengaku dirinya sempat berpindah-pindah sejak dipecat dari tempatnya bekerja. Menurut pengakuan tersangka, sesudah mengetahui dirinya dipecat sebagai Ketua Satker Kansilog Kolaka Utara, dirinya kemudian menuju Surabaya dan bekerja sebagai kernet truk.

“Jadi waktu tahun 2014 saya pulang lebaran ke Pati. Sewaktu kembali ke Kendari, saya sudah dipecat. Sesudah itu saya ke Surabaya kerja jadi kernet itu,” ujar tersangka.

Slamet kemudian kembali ke daerah asal, Kabupaten Pati dan bekerja sebagai pegawai pabrik pupuk. Dirinya sama sekali tidak mengetahui kalau dirinya menjadi buron pihak Kejaksaan. Dengan alasan itulah dirinya pulang ke Pati seperti biasa.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Ramel Jesaja menerangkan tersangka telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati selama 3,5 bulan sejak akhir bulan Juli.

“Tersangka adalah Ketua Satker Kansilog Kolaka Utara. Sejak lebaran kemarin sudah buron. Sementara tersangka baru satu orang. Jika terbukti ada pihak lain yang menerima uang tersebut, akan tetap ditindak,” tuturnya.

Ramel menjelaskan, tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 803.982.400 dengan modus tidak menyetorkan uang tagihan ke Divisi Regional Sulawesi Tenggara. Harga beras Bulog saat ini mencapai Rp. 1.600 perkilo.

“Bayangkan saja, kalau sekarang harga beras 1.600 perkilo, dia (tersangka) gelapkan Rp. 803 juta, tinggal dibagi saja,” imbuhnya.

BACA JUGA  Raskin Dibagi Rata Bisa Masuk Ranah Pidana

Rencananya, tersangka kemudian akan diberangkatkan menggunakan pesawat saat itu juga menuju Kendari. Ramel menambahkan, Kejati Sultra tetap akan mengusut tuntas kasus ini dan terbuka bila ada penambahan tersangka lain.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...