Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Buruh Tuntut Cabut RPP Pengupahan

SEMARANG, Jowonews.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) se Jawa Tengah mengadakan aksi demonstrasi menuntut upah layak untuk Upah Minimum Kota (UMK) 2016 di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/10) siang tadi.

Dalam orasinya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKSPN Jateng Nanang Setiyono menuntut supaya pemerintah pusat mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. RPP pengupahan tersebut seperti yang tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV dimana menurutnya RPP tersebut mengabaikan Keppres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan yang bertugas mensurvei KHL.

“Ini kan sudah ada Dewan Pengupahan yang dibiayai anggaran negara untuk mensurvey KHL sebagai dasar menetapkan UMK, malah diabaikan dengan memunculkan RPP,” katanya.

Menurut Nanang, berdasarkan UU no 13/2003, upah layak ditetapkan berdasarkan KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan kalau mengacu pada RPP upah layak hanya ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, “Ada satu klausul yang dirampas, yaitu KHL,” tambahnya.

Jika perhitungan UMK berdasarkan UU 13/2013, maka kenaikan UMK sekitar 15 persen, sedangkan jika menggunakan RPP maka kenaikan hanya 10 persen. (JN18/JN03)

BACA JUGA  KHL Boyolali 2015 Rp 1,3 juta

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...