Jowonews

Logo Jowonews Brown

Buruh Ultimatum Ganjar : Revisi UMK atau Turun

Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)
Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)
Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)

Semarang, Jowonews.com – Kelompok buruh dari berbagai aliansi gerakan buruh di Jateng menulis dan mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pasalnya, surat itu  terkait dengan penetapan upah mininum kabupaten/kota (UMK) 2015 yang dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hiduplayak  pekerja.

“Surat terbuka yang kami buat ini sebagai bentuk kekecewaan mendalam dan bertujuan agar masyarakat serta wakil rakyat, termasuk Gubernur mengetahui sendiri bahwa besaran UMK 2015 yang ditetapkan belum layak,” kata Ketua Aliansi Gerakan Buruh Berjuang, Prabowo, Senin (8/12/2014).

Ia mengungkapkan bahwa Provinsi Jateng selalu menduduki peringkat terendah dibandingkan provinsi lain di Indonesia dalam hal kebijakan pengupahan.”Bahkan kami menyebut ‘pretasi’ ini dengan Predikat Tiga Terendah yaitu UMK terendah, rata-rata UMK terendah, dan UMK ibu kota provinsi metropolitan terendah,” ujarnya.

Dalam surat terbuka itu tertulis ada empat persoalan dalam penetapan UMK Jateng 2015 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng pada 20 November 2014.

Persoalan pertama, standarisasi angka Kebutuhan Hidup Layak yang tidak jelas karena sebagian besar tidak menggunakan KHL prediksi Desember 2014, melainkan hanya rata-rata KHL pada Januari-September 2014.

Persoalan kedua, provinsi Jateng masih menggunakan paradigma UMK adalah KHL padahal semestinya, pertumbuhan, produktivitas dibahas secara simultan dalam penetapan UMK.

Persoalan ketiga, penetapan UMK Jateng 2015 tidak menghitung dampak kenaikan harga BBM, padahal masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian tapi tidak dilakukan.

Persoalan keempat, penetapan UMK Jateng 2015 tidak memperhitungkan atau menyertakan prediksi kenaikan tingkat harga dari komponen KHL tahun depan.

Menurut Prabowo, awalnya para buruh sangat berharap ada perubahan terhadap kondisi perburuhan di Jateng melalui pergantian kepemimpinan daerah sehingga para buruh menggunakan hak politik masing-masing dengan membuat kontrak sosial dengan Ganjar Pranowo pada saat pencalonan Gubernur Jateng 2013-2018 sebagai bentuk dukungan.

BACA JUGA  DPRD : Lelang Jabatan Pemprov Harus Dikawal

“Namun sampai saat ini kami tidak menemukannya, bahkan Gubernur Jateng masih berdalih tidak melakukan penyesuaian usulan UMK dari bupati dan wali kota akibat kenaikan harga BBM dengan alasan yang tidak masuk akal dan menggelikan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui bahwa terkait dengan penetapan UMK 2015 pasti ada pihak-pihak yang tidak bisa menerima sepenuhnya. “Saya paham betul jika ada yang tidak ‘sreg’ tapi inilah hasil optimal yang bisa dicapai dari seluruh komunikasi dan demokratisasi dalam penyusunan UMK 2015,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Penetapan UMK pada 35 kabupaten/kota di Jateng 2015 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014 tertanggal 20 November 2014.

Seperti diberitakan, UMK 2015 Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap wilayah barat yang telah ditetapkan sebesar Rp1.100.000 menjadi yang terendah di provinsi setempat jika dibandingkan dengan daerah lainnya, sedangkan UMK tertinggi di Kota Semarang dengan Rp1.685.000.

Berikut rincian UMK di Jateng, Kota Semarang Rp1.685.000, Kabupaten Demak Rp1.535.000, Kabupaten Kendal Rp1.383.000, Kabupaten Semarang Rp1.419.000, Kota Salatiga 1.287.000, Kabupaten Grobogan Rp1.160.000, Kabupaten Blora Rp1.180.000.

Kabupaten Kudus Rp1.380.000, Kabupaten Jepara 1.150.000, Kabupaten Pati Rp 1.176.500, Kabupaten Rembang Rp1.120.000, Kabupaten Boyolali Rp1.197.800, Kota Surakarta Rp1.222.400, Kabupaten Sukoharjo Rp1.223.000, Kabupaten Sragen Rp1.105.000, Kabupaten Karanganyar Rp1.226.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.101.000, Kabupaten Klaten Rp1.170.000, Kota Magelang Rp1.211.000, Kabupaten Magelang Rp1.255.000.

Kabupaten Purworejo Rp1.165.000, Kabupaten Temanggung Rp1.178.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.166.000, Kabupaten Kebumen Rp1.157.500, Kabupaten Banyumas Rp1.100.000, Kabupaten Cilacap wilayah kota Rp1.287.000, Kabupaten Cilacap wilayah timur Rp1.200.000, Kabupaten Cilacap wilayah barat Rp1.100.000, Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500.

Kabupaten Purbalingga Rp1.101.600, Kabupaten Batang Rp1.270.000, Kota Pekalongan Rp1.291.000, Kabupaten Pekalongan Rp1.271.000, Kabupaten Pemalang Rp1.193.400, Kota Tegal Rp1.206.000,

BACA JUGA  Pemekaran Cilacap Tunggu Rekomendasi Gubernur

Kabupaten Tegal Rp1.155.000, Kabupaten Brebes Rp1.166.550. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...