Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Cahyo Sumarso Ditolak PDIP

cahyo sumarsoBoyolali, Jowonews.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Cahyo Sumarso, dalam proses rekomendasi penjaringan untuk pemilihan kepala daerah setempat karena telah mendeklarasikan sebagai calon perseorangan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Boyolali Paryanto menjelaskan Cahyo Sumarso telah mendeklarasikan sebagai calon perseorangan sehingga pihaknya akan melaporkan secepatnya hal tersebut kepada DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang.

Ia mengatakan Cahyo Sumarso sebelumnya telah resmi mendaftarkan diri maju pilkada melalui penjaringan PDI Perjuangan. Dia juga mengikuti proses seleksi di DPD PDIP Jateng untuk Pilkada Boyolali. “Cahyo setelah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU, maka dia otomatis akan gugur dalam proses penjaringan calon dari PDI Perjuangan,” kata Paryanto, Jumat (12/6) di Boyolali.

Paryanto yang juga Ketua DPRD Boyolali itu, mengatakan berdasarkan aturan KPU tentang calon independen, jika yang bersangkutan mundur dari pencalonan akan dikenai denda sebesar Rp10 miliar.

Oleh karena itu, katanya, Cahyo yang sebelumnya ikut penjaringan melalui PDI Perjuangan, jangan mengharapkan mendapatkan rekomendasi dari DPD maupun DPP PDIP. “Cahyo yang maju calon independen tidak ada lagi kesempatan melalui PDI Perjuangan,” kata Paryanto.

Dirut PDAM Boyolali Cahyo Sumarso akhirnya berani maju sebagai calon perseorangan pada pilkada setempat, 9 Desember 2015 berpasangan dengan bakal calon wakil bupati, Muh Yakni Anwar.

Ia mengaku berpasangan dengan Yakni Anwar untuk selanjutnya berencana mendaftarkan ke KPU melalui jalur perseorangan pada Sabtu (13/6).

Ia menyatakan pada pendaftaran mendatang akan menyerahkan dokumen dukungan yang ditandatangani oleh 86.500 warga sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Ia mengatakan persyaratan calon perseorangan di Boyolali, harus mendapat dukungan sebanyak 73.000 orang. Dukungan yang diperolehnya sudah melebihi persyaratan, yakni 86.500 warga ber-KTP Boyolali. (JN03)

BACA JUGA  Kasus Bansos, Jaksa Diduga Lindungi Rukma

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...