Jowonews

Logo Jowonews Brown

Calon Kepala Daerah Jangan Layu Sebelum Berkembang

JAKARTA, Jowonews.com – Masa pendaftaran calon kepala daerah di 171 daerah pada 8-10 Januari 2018 telah berakhir.

Sementara di daerah yang selama masa pendaftaran itu hanya ada satu pasangan calon maka masa pendaftaran diperpanjang beberapa hari ke depan untuk memberikan kesempatan kepada calon lain yang ingin mendaftarkan diri.

KPU RI menyampaikan ada 19 pasangan calon tunggal, antara lain di Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Prabumulih.

Dari masa pendaftaran ini banyak hal menarik, salah satunya adalah calon kepala daerah yang batal, mengundurkan diri, atau berkasnya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sehingga mereka bisa disebut sebagai calon kepala daerah yang layu sebelum berkembang.

Untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di 17 provinsi, misalnya, terdapat sejumlah calon kepala daerah yang layu sebelum berkembang.

Salah satu yang paling fenomenal adalah Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang mengundurkan diri dari calon Wakil Gubernur Jawa Timur hanya karena diterpa isu miring dan meninggalkan calon Gubernur Saifullah Yusuf bertanya-tanya, padahal kedua pasangan itu telah dideklarasikan dan diusung oleh PDI Perjuangan dan PKB.

Pada beberapa jam terakhir sebelum penutupan masa pendaftaran, akhirnya Puti Guntur Soekarno – anak pertama dari Guntur Soekarno dan cucu pertama Presiden I RI Soekarno – diumumkan sebagai pasangan Saifulllah Yusuf untuk maju mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2018-2023. Pasangan itu diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, PAN, PKS, dan Gerindra.

Meskipun Abdullah Azwar Anas telah membuat surat pengunduran diri dari pencalonannya yang ditujukan kepada berbagai kiai dan pimpinan partai pengusung, kasus pengunduran diri yang membuat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menangis itu, belum menjawab keingintahuan publik, ada apa sebenarnya di balik pengunduran dirinya setelah ada isu miring yang beredar di media sosial mengenai foto yang mirip Abdullah Azwar Anas sedang bersama wanita.

Sementara dari wilayah barat, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak bisa menjadi calon petahana untuk memasuki periode kedua kepemimpinannya karena kepala daerah yang juga Ketua DPD Partai NasDem Sumut itu kurang dukungan dari partai-partai lain untuk memenuhi persyaratan dukungan minimal.

Alhasil Tengku Erry dan partainya justru mendukung pasangan calon Eddy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang didukung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, PAN, PKS, Partai Gerindra.

Kendati belum dideklarasikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, sosok Djarot Saiful Hidayat digadang-gadang bakal meramaikan bursa calon gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada Serentak 2018.

Kegagalan petahana Tengku Ery untuk mencalonkan kembali banyak mendapat sorotan publik karena dianggap langka kepala daerah yang berada pada periode pertama, gagal untuk mencalonkan diri kembali untuk periode kedua.

Apalagi hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survey dan Polling Indonesia dengan 1.262 responden, yang diumumkan awal Januari, sosok Tengku Erry Nuradi memiliki nilai sempurna bagi masyarakat Sumatera Utara, yakni 93,56 persen, disusul Edy Rahmayadi sebesar 74,96 persen, dan Gus Irawan Pasaribu sebesar 65,89 persen.

Hasil survei itu menunjukkan Tengku Erry bakal calon gubernur yang paling dikenal oleh semua golongan usia, suku, kelompok sosial ekonomi.

Namun kenyataan berkata lain. Tengku Erry harus merelakan dirinya tak ikut kontestasi pada Pilkada tahun ini. Setelah menemui Wapres Jusuf Kalla di Jakarta pada 5 Januari lalu untuk melaporkan persiapan pelaksanaan pilkada di daerahnya, dia hanya menyampaikan harapannya agar pilkada serentak bisa berlangsung sukses.

Pilkada bukan hanya persoalan anggaran tetapi yang paling penting dan mahal adalah bagaimana kebersamaan dan kekompakan masyarakat bisa terjaga. Jangan sampai karena beda pilihan, hubungan menjadi kurang baik.

Dari wilayah paling timur, KPU Papua menyatakan pasangan Ones Pahabol dan Petrus Yoram Mambai tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi itu untuk pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2018.

Pasangan itu datang lima menit sebelum pendaftaran di KPU setempat ditutup pada Rabu (10/1) tengah malam pukul 24.00 waktu setempat.

Namun berkas dokumen persyaratan administrasinya tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat, antara lain mereka hanya diusung oleh PKPI yang cuma memiliki dua kursi di DPR Papua padahal sesuai persyaratan perundang-undangan minimal harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sembilan kursi.

KPU Riau juga menolak pasangan Syamsurizal dan Zaini Ismail yang tidak memberikan konfirmasi sebelumnya, ternyata mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Mereka datang sekitar 30 menit sebelum masa pendaftaran ditutup.

Komisioner KPU setempat yang sebagian sudah pulang dan meninggalkan kantor terpaksa kembali ke kantor untuk menerima berkas pendaftaran mereka. Tidak hanya komisioner dan staf KPU Riau yang datang kembali di kantor tetapi juga anggota Bawaslu dan sejumlah aparat kepolisian.

Namun ternyata pasangan tersebut mengaku diusung oleh PKB dan Partai Gerindra padahal kedua partai itu sudah mendaftarkan pasangan lainnya yakni untuk pasangan Lukman Edy dan Hardianto.

Selain calon kepala daerah dari partai politik yang layu sebelum berkembang, ada pula calon dari calon perseorangan yang belum bisa mendaftarkan diri.

KPU Kalimantan Barat, misalnya, memastikan pasangan Kartius dan Pensong belum memenuhi persyaratan dukungan minimal. Syarat dukungan minimal untuk maju sebagai calon dari jalur perseorangan atau independen adalah 300.883 warga yang dibuktikan dengan melampirkan salinan KTP masing-masing warga. Pasangan Kartius-Pensong hanya mengantongi dukungan dari 122.579 warga.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Kalbar Umy Rifdiawaty, pasangan itu belum memenuhi syarat dukungan. Jika mereka masih akan mendaftarkan diri saat pembukaan pendaftaran nanti, pasangan tersebut harus mencari dukungan 178.304 x 2 atau 356.608 dukungan. Mereka diwajibkan untuk menambah dua kabupaten/kota baru, karena di Kota Singkawang dan Kapuas Hulu dukungannya masih nol.

Sesuai Pasal 57 Ayat (1) huruf “a” Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan bahwa sejumlah kekurangan syarat dukungan minimal bagi bakal calon jalur perseorangan akan diperbaiki pada masa penyerahan tanggal 18 sampai 20 Januari tahun 2018. Kemudian, proses penelitian administrasi yang dilakukan KPU pada 20 sampai 26 Januari 2018 dimana proses verifikasi faktual itu pada tanggal 30 Januari sampai 5 Februari tahun 2018.

Tes kesehatan Sementara itu bagi calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri dan dianggap memenuhi kelengkapan persyaratan dokumennya, wajib menjalani serangkaian tes kesehatan fisik dan psikologi serta terbebas dari narkoba dengan masa sejak tanggal 8 hingga 15 Januari 2018.

KPU juga memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU pada kurun waktu tanggal 10 hingga 16 Januari 2018 Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing calon akan dilakukan pada tanggal 15-16 Januari 2018. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan pada tanggal 17-18 Januari 2018. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon pada tanggal 18 hingga 20 Januari 2018.

Kemudian pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU berlangsung pada tanggal 20 hingga 26 Januari 2018.

Penetapan pasangan calon kepala daerah akan disampaikan oleh KPU setempat pada 12 Februari 2018, dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut peserta pada 13 Februari 2018. (JWN3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...