Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Calon tak Tertib, APK Liar Masih Marak

PilkadaBOYOLALI, Jowonews.com – Alat peraga kampanye (APK) liar milik pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati, masih marak terpasang di wilayah Kabupaten Boyolali. APK tersebut berupa poster dan spanduk yang dibuat paslon dan terpasang sejak sebelum masa kampanye lalu. Surat rekomendasi Panwaslu agar APK liar dibersihkan sebelum masa kampanye, ternyata tidak dipatuhi.

Hingga Senin (31/8), masih banyak yang belum dicopoti. Baik milik paslon Seno Samodro-Said Hidayat maupun Agus Purmanto-Sugiyarto.

Kebanyakan adalah poster-poster gambar paslon yang dipasang di pohon-pohon sepanjang jalan. Antara lain terlihat di jalan Bangak – Simo dan Musuk – Boyolali. Selain gambar poster, juga terdapat sejumlah baliho dan spanduk.

Padahal sesuai ketentuan, seluruh APK paslon sudah disediakan oleh KPU setempat. Sedangkan masing-masing paslon hanya diperbolehkan membuat bahan kampanye dengan batasan-batasan sesuai ketentuan yang ada. Saat ini, KPU sendiri juga sudah mulai memasang APK, di antaranya baliho dan terdapat logo KPU. 

Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Boyolali menyayangkan masih maraknya APK liar itu. Ketua Panwas Boyolali, Narko Nugroho, sebelum masa kampanye dimulai, pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan sejumlah pihak, baik pada tim sukses kedua Paslon juga ke Satpol PP dan instansi terkait mengenai alat peraga sosialisasi. Pihaknya juga sudah merekomendasikan ke masing-masing partai pengusung dan Satpol PP terkait APK tersebut.

“Kami sudah kirim surat rekomendasi kepada partai pengusung tanggal 26 Agustus, dan ke Satpol PP tanggal 27 Agustus agar dibersihkan,” ungkap Narko kepada wartawan, Senin (31/8). 

Namun ternyata hingga saat ini APK liar tersebut belum juga dibersihkan. Panwas akan segera berkoordinasi lagi dengan Satpol PP untuk penertiban. Paling lambat, Jumat pekan ini akan dilakukan penertiban. 

BACA JUGA  Sukirman Siap Maju di Pilkada Pekalongan

Anggota KPU Boyolali, Ali Fahrudin, meminta supaya masing-masing paslon mematuhi aturan yang ada, termasuk terkait APK. Sesuai dengan PKPU No 7/2015, pengadaan APK difasilitasi oleh KPU. Paslon masih masih diperbolehkan membuat APK sendiri.

Namun itemnya ditentukan dan nilainya dibatasi. Paslon masih bisa membuat sendiri APK seperti kaos, kalender, pulpen, mug, topi, pin, stiker maupun pernak-pernik APK lainnya. Tetapi nilainya maksimal Rp 25.000 per item. (JN01) 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...