Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Calonya Ganjar Ternyata PNS

ganjarSEMARANG, Jowonews.com – Kebijakan Pemprov Jateng dibawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo menggunakan jasa calo untuk mengurus pajak STNK kendaraan sangat mengagetkan publik di Jateng. Gubernur ternyata tidak konsisten dengan apa yang disampaikannya selama ini.

Yang mengagetkan lagi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Jowonews, calo yang diminta untuk mengurusi pajak STNK di 22 SKPD ternyata adalah PNS di pemprov sendiri. “Calonya itu kan PNS sendiri mas, sampaian sudah tahu lah kalau disini siapa calonya. Dia yang selalu mengurusi pajak STNK,”ungkap salah seorang staf sambil menyebut satu nama.

Karuan, dengan fakta sang calo adalah PNS di pemprov, maka ini hanya akal-akalan saja untuk mendapat keuntungan pribadi dari orang-orang tertentu. Ibarat jeruk makan jeruk. Sehingga wajar kalau BPK RI menyampaikan dalam LHP-nya mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 136.642.875,00.

Sebagaimana diberitakan, ternyata jumlah SKPD yang menggunakan jasa calo sangat banyak sekali. Setidaknya ada 22 SKPD selama tahun 2014 menggunakan jasa calo untuk mengurus pajak STNK.

Ke-22 SKPD tersebut masing-masing Dinas Pendidikan yang mengeluarkan jasa calo dan lainnya Rp 1.622.000,00 miliar, Dinas Kesehatan Rp 987.300,00, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rp 2.464.500,00, Badan Lingkungan Hidup Rp 1.510.000,00, Dinas Sosial Rp 9.048.9000,00.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengeluarkan jasa calo dan lainnya Rp11.291.825,00, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Rp 7.775.600,00, Badan Penanaman Modal Daerah Rp 993.800.00, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp 1.559.000,00, Satpol PP Rp 1.987.200,00, Sekretariat Daerah Rp 51.395.000,00, Sekretariat DPRD Rp 10.635.000,00.

Kantor Perwakilan Rp 7.800.000,00, Badan Pendidikan dan Pelatihan Rp 1.838.500.00, Bakorwil I Rp 7.629.000,00, Bakorwil II Rp 2.192.925,00, Bapermasdes Rp 1.672.000,00, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1.485.000,00.

BACA JUGA  Ganjar Tidak Takut Langgar HAM Terkait Penolakan Kepulangan WNI Eks ISIS

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 1.356.325,00, RSUD Moewardi Rp 2.716.500,00, RSUD Amino Rp 2.062.500,00, RSUD Kelet Rp 6.620.000,00. Total keseluruhan yang digunakan untuk membayar calo adalah Rp 136.642.875,00.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan di UP3AD yang merupakan bagian dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah. Seharusnya pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan sendiri oleh SKPD terkait di UP3AD atau melalui DPPAD.

Menurut LHP BPK RI, permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 136.642.875,00. SKPD terkait sependapat dengan temuan BPK RI tersebut. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...