Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Camat Nogosari Terancam Masuk Penjara

BOYOLALI, Jowonews.com – Camat Nogosari, Wagino bersama Kades Bendo, Samsidi dan Pengawas Sekolah di UPTD Dikdas LS Kecamatan Sambi, Jimandiyanto, akhirnya dilaporkan ke polisi. Setelah rapat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan ketiganya, masuk ranah pidana Pemilu. 

Panwaslu melaporkan dua PNS dan seorang Kepala Desa itu ke Mapolres Boyolali, Sabtu (5/12) malam. “Hasil rapat Gakkumdu pada Jumat (4/12) malam, memutuskan kasus dugaan pelanggaran netralitas PNS yang dilakukan Camat Nogosari dan pengawas sekolah serta Kades Bendo, diteruskan ke ranah pidana pemilu,” ujar Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, kepada wartawan.

Panwaslu pun langsung menindaklanjuti dengan melaporkan kasus itu ke Polres Boyolali. Panwaslu juga melimpahkan berkas pemeriksaannya berikut saksi-saksi pelapor. Selain itu, juga diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain compact disk (CD) berisi rekaman, rekap Kirka dukungan terhadap salah satu Paslon, undangan resmi, serta dua alat bukti pendukung.

Kasus tersebut diputuskan masuk pidana pemilu, karena ada tiga alat bukti. Narko Nugroho, mengatakan Wagino, Jimandiyanto dan Samsidi melanggar Pasal 71 Ayat 1 UU No 8/2015 tentang perubahan atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Ancaman hukumannya minimal satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan atau denda Rp 600 ribu – Rp 6 juta. 

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono, dikonfirmasi wartawan mengakui telah menerima laporan dari Panwaslu berkait kasus dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam Pemilu. Yang dilakuka oleh Camat Nogosari, Wagino dan seorang PNS di UPTD Dikdas LS Sambi, Jimandiyanto serta Kades Bendo, Samsidi. Polres langsung menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi. 

BACA JUGA  Ustadz Haikal Hassan Kritik Pemerintah Beri Sanksi PNS yang Ikut Reuni 212

Seperti diberitakan, Camat Nogosari, Wagino dan Kades Bendo, Samsidi digrebek warga saat menggelar pertemuan dengan para PNS pada Rabu (2/12) malam. Pertemuan itu dilaksanakan di rumah seorang PNS di desa tersebut, Jimandiyanto.

Dalam pertemuan itu diduga untuk mengarahkan agar memilih calon tertentu dalam Pilkada 9 Desember 2015 nanti. Pertemuan itu akhirnya digrebek warga karena diduga melakukan mobilisasi PNS dan melanggar netralitas PNS dalam Pemilu. Bahkan, malam itu Camat Wagino, sempat disandera warga hingga dini hari baru dilepaskan. (JN01/JN03) 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...