Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Camat Sambirejo Tersangka

SRAGEN, Jowonews.com – Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menegaskan bahwa Camat Sambirejo, Suharyanto telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penemuan 405 paket sembakau bergambar pasangan calon (paslon) Agus Fatchurrahman-Joko Suprapto (Aman-To) di aula kecamatan setempat.

Menurut Kapolres, kasusnya sudah dilimpahkan dari Panwaslu ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu,red). “Kini kasus itu dalam penanganan Gakumdu Sragen,” ujar AKBP Ari Wibowo, Jumat (6/11).

Menurut AKBP Ari Wibowo, sekarang sedang dikaji. “Kita tunggu hasilnya, maksimal 14 hari, dihitung mulai hari Kamis (5/11). Meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kasus pilkada tak diperbolehkan melakukan penahanan. Mereka hanya boleh diperiksa,” kata Kapolres AKBP Ari Wibowo.

Sementara itu, Saiful Hidayat, dari LSM  Lintas (Lingkar Kebijakan & Strategi Perubahan Sragen) mengatakan, kasus itu sudah cukup bukti dan dikuatkan oleh keterangan sejumlah saksi. Tinggal menunggu kapan Camat Sambirejo Suharyanto itu, ditetapkan sebagai tersangka.

Disisi lain, koodintaor Bateng Liar Agus Prawoto, mengatakan, dipihaknya sebagai pelapor ada 4 orang yang menjalani pemeriksaan, hingga Kamis pagi (5/11).

“Empat orang itu adalah, Kiai Abah Thoyib, Agung Nartin, Ujang Naryanto dan saya sendiri,” ujar Agus Prawoto kepada wartawan. Sedang dari pihak saksi yang menjalani pemeriksaan tiga saksi, diantaranya, Pur Waluyo. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Harini Kembali Ditahan, Dokter Nyatakan sudah Sehat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...